Memahami Proses Penganggaran Daerah

Editor: Admin

 

Istimewa 

Oleh 

DR. Mukhtar A. Adam, SE., MM

Pakar Ekonomi Maluku Utara 

Tahapan merumuskan APBD dimulai dari 

1. Perencanaan, yang dimulai dari musyawarah berjenjang yang di kenal dengan musrembang, dan diakhiri dengan penyusunan RKP bagi pusat dan RKPD bagi Daerah.

2. Penganggaran dimulai dari KUA diakhiri dengan penetapan APBD menjadi Perda

3. Perbendaharaan dimulai dari Penjabaran APBD diakhiri dengan Laporan Keuangan

4. Pertanggungjawaban dimulai dari penyampaian laporan keuangan diakhiri dengan pengesahaan LKPD oleh DPRD

Dari 4 tahapan ini bisa di jelaskan apa yang dimaksud dengan penganggaran dan peran masing-masing pihak, serta dimana potensi terjadinya korupsi.

Proses penganggaran APBD, dimulai sejak merumuskan kebijakan Umum APBD (KUA) dan Platform Anggaran Sementara, yang disusun oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah, di sampaikan ke TAPD, yang selanjutnya TAPD menyampaikan ke DPRD untuk mendapatkan Persetujuan yang dirumuskan dalam MoU antara Kepala daerah dan DPRD.

Atas dasar MoU DPRD dan Walikota, Sekda selaku Ketua TAPD menyampaikan Platform Anggaran Sementara (PPAS) kepada masing-masing SKPD untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD, yang selanjutnya di sampaikan melalui Dinas Pengelola Keuangan untuk di gabungkan menjadi RAPBD yang diajukan Dinas Keuangan ke TAPD, dan dalam forum TAPD yang di pimpin SEKDA menghitung dan menganalisa, menyesuaikan dengan target makro yang di tetapkan dalam KUA seperti.

1. Pertumbuhan Ekonom

2. Kemiskinan

3. Pengangguran

4. Inflasi

5. IPM

Tak kalah penting adalah menghitung standar defisit atau surplus, dari RAPBD yang mau diajukan ke DPRD, yang selanjutnya TAPD mewakili Pemerintah Daerah dalam pembahasan dengan BANGGAR DPRD untuk mendapatkan persetujuan dalam Paripurna penetapan RAPBD menjadi Perda.

Jika Pertanyaannya apakah Korupsi dan Kecurangan (Fraud) itu sudah di mulai dari Proses penganggaran ? Jawabannya Yah skenario tindak korupsi biasanya di mulai sejak proses penganggaran dari berbagai hasil penelitian, di bidang keuangan publik.

Apakah proses penganggaran dapat di kategorikan sebagai tindak korupsi ? Hemat saya proses penganggaran tidak tepat di sebut tindak korupsi, masih berada pada wilayah kecurangan (Fraud) karena anggaran dapat dinyatakan sebagai tindak korupsi jika anggaran yang telah di realisasikan dan nikmati oleh pihak-pihak terkait, untuk memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain. Proses memperkaya jika seseorang memperoleh Asset yang mengakibatkan kepemilikan Asset mengalami peningkatan, yang tidak wajar, atas ketidak wajaran Asset yang di peroleh dari nilai perolehan Asset uang dimiliki.

Bagaimana bisa seseorang karena Jabatanya melaksanakan tugas-tugas yang menjadi tanggungjawabnya di ancam tindak korupsi, bukankah menjadi tugasnya dalam melaksanakan penyelenggaraan negara, diancam tindak korupsi ? Cara memahami tindak korupsi, mesti memiliki indikator yang jelas dan terukur, misalnya : Seorang Kadis Keuangan merealisasikan anggaran di SKPD sudah sesuai prosedur Perbendaharaan, lalu atas realisasi tersebut kepala SKPD sebagai pengguna anggaran (PA) melakukan penyimpangan, apakah kadis keuangan dapat di jerat hukum karena merealisasikan anggaran ? Jika kadis keuangan di jerat hukum karena merealisasikan anggaran bisa kacau bangsa ini, dan tidak ada yang mau menjadi kadis keuangan karena tanggungjawabnya dapat terancam tindak pidana korupsi

Karena itu. Dalam sisten akuntansi keuangan pemerintah (SAP) diatur pembagian tugas tanggungjawab dan wewenang, dipisahkan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) yang di jabat kadis keuangan, itu pun di pisahkan dalam jabatan sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) walau sebagai kadis keuangan melekat pada dirinya 2 jabatan yaitu PPKD dan BUD, kedua Jabatanya pada diri kadis keuangan pun dibuat pembatasan dalam regulasi (baca PP 12/2019)

Hal yang sama pada kepala Dinas, diberi jabatan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dalam jabatan sebagai PA memiliki tanggungjawab atas realisasi anggaran yang menjadi kewenangannya yang telah di tetapkan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), artinya beban tanggungjawab masing-masing pihak atas jabatan dan kewenaganya di bagi habis, jangan menggunakan pasal dalam tindak korupsi membabat semua jabatan dan kewenangan, ada batas dan tanggungjawabnya, sehingga hukum keuangan diatur tidak bar-bar membabat semua orang yang melaksanakan kewenanganya tapi tidak melakukan tindak korupsi.

Lain hal jika dalam Jabatanya turut serta menikmati uang tindak korupsi, maka kepadanya dapat di tindak apapun Jabatanya dan apapun kewenangannya yang telah melakukan tindak korupsi. **

Share:
Komentar

Berita Terkini