![]() |
Kepala Bapelitbangda Halmahera Tengah Drs. Salim Kamaludin |
WEDA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) melalui Kepala Bapelitbangda Kabupaten Halmahera Tengah, Salim Kamaludin meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar menyurat ke Pemerintah Pusat untuk menyelesaikan tapal batas antara Provinsi Papua Barat dan Provinsi Maluku Utara, Kamis (14/07/2022).
Kepala Bapelitbangda Halmahera Tengah Drs. Salim Kamaludin kepada Wartawan mengatakan, kepemilikan pulau sains itu sejak zaman Kesultanan itu sudah menjadi wilayah Kesultanan kekuasaan Sultan Nuku pada waktu itu.
"Lalu kemudian dari zaman sebelum kemerdekaan kita ini menggunakan pendekatan sistim administrasi wilayah para raja-raja kemudian setelah kemerdekaan itu bicara tata administrasi negara setelah merdeka seluruh wilayah kekuasaan dan seluruh pelaksanaan pelayanan pemerintah itu di ambil alih oleh pemerintah Pusat namun wilayah tidak berubah," ungkapnya.
"Karna wilayah-wilayah kekuasaan yang di serahkan kepada negara dari pihak Kesultanan maupun dari raja-raja sebelumnya yang setelah kita merdeka itu langsung di serahkan untuk di atur dalam tata pemerintah sehingga wilyah tidak berubah," sambungnya menerangkan.
Menurutnya, kalau misalnya pulau atau wilayah kemudian bergesar itu juga harus di atur dalam Undang-Undang karna ada faktor-faktor yang berpengaruh di beberapa daerah untuk di provinsi Maluku Utara itu dalam perjalanan tidak pernah berubah, sehingga wilayah kekuasaan kesultanan pada waktu itu yang termasuk didalamnya terdapat beberapa pulau yang di wilayah perbatasan anatara Maluku Utara dengan Raja ampat itu di dalamnya ada pulau Sains, Pulau Piyai dan Pulau Kias itu milik Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Karna atas dasar sejak Undang-Undang Provinsi Maluku pada waktu itu suda ada yang di dalamnya itu adalah Kabupaten Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Tengah dan termasuk gugusan pulau-pulau yang ada di Kecamatan Pulau Gebe itu.
Setelah Undang-Undang Provinsi Maluku ke Provinsi Maluku Utara itu tetap juga ada, sehingga di dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilaya(RTRW) Provinsi Maluku Utara di tahun 2012 dan RTRW Kabupaten Halmahera Tengah itu Pulau Sains masuk di dalam RTRW Halmahera Tengah.
Sehingga pada proses pada saat ini suda tegaskan dengan Kep Mendagri Nomor 050/ 145 tahun 2015 wilayah ini suda menjadi wilayah provinsi Maluku Utara.
"Jadi kalau hari ini Pemerintah Provinsi Papua Barat mengklaim bahwa pulau Sains masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Papua Barat itu menggunakan pendekatan atas dasarnya apa dalam berpemerintahan," ungkapnya.
Ia juga bilang, yang seharusnya ini harus menjadi perhatian khusu oleh Pemerintah Pusat, jangan Pemerintah Pusat membiarkan ini sehingga jangan memunculkan sesuatu yang kemudian terjadi keresahan di Masyarakat. Karna tugas administrasi wilayah ada di Pemerintah Pusat yaitu Dirjen administrasi wilayah.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Kepala Bapelitbang Salim Kamaludin meminta kepada Gubernur Maluku Utara agar menyurat resmi ke Pemerintah Pusat untuk segrah menyelesaikan polimik tapal batas Maluku Utara dan Papua Barat yang berakhir menimbulkan keresahan.
"Karena di Pulau Sains itu Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah telah membangun sejumlah saran dan prasarana fasilitas perumahan dan kemudian membangun Gerbang yang menandakan wilayah ini adalah wilayah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara," ungkapnya.
Karena ketetapan Perpres 15 tahun 2015 tentang RTRW wilaya perbatasan antara negara yang di Halteng itu di dalamnya ada satu pulau yaitu pulau jiw itu yang masuk dalam wilaya Kabupaten Halmahera Tengah itu juga harus menjadi perhatian, sehingga ada langkah dan kegiatan yang di laksanakan di situ yang kemudian mempertegas wilaya ini adalah wilayah perbatasan, pungkasnya (dir/red)