PT. IPK dan PT. DNA Klarifikasi Pernyataan Kadis Ketenagakerjaan Halteng

Editor: Admin

 

Istimewa 
Jakarta- Mengenai pemberitaan beberapa Tahun lalu PT. Integritas Perkasa Konstruksi dan PT. Daya Nusantara Abadi merasa perlu membantah pernyataan, dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Tengah Hakkamy Hi. Husen mengatakan bahwa PT Integritas Perkasa Konstruksi IPK) ini adalah salah satu perusahan penyalur tenaga kerja yang tidak mempunyai Surat izin dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Tengah.

"PT. Intergritas Perkasa Konstruksi merupakan perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi (bukan penyalur tenaga kerja seperti yang tertulis dalam pemberitaan tersebut), mengenai perizinan suatu perusahaan konstruksi selain perizinan dasar seperti Akta SK perusahaan, NPWP, perizinan khusus bidang konstruksi yang di perlukan yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Jasa Kontsruksi (SIUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU). Adapun perizinan yang diperlukan bagi perusahaan konstruksi tersebut sudah semua dimiliki oleh PT. Integritas Perkasa Konstruksi," ungkap Syifa Fauziah Ruhiyat, Legal Manager . Sabtu (23/07/22). Melalui via seluler.

Lanjut Syifa mengatakan pekerja bangunan yang bekerja di proyek PT. Integritas Perkasa Konstrusi berada dibawah naungan anak perusahaan PT. Integritas Perkasa Konstruksi yakni PT. Daya Nusantara Abadi yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja, dalam hal ini kontrak kerja, gaji, serta hak hak pekerja dengan PT. Daya Nusantara Abadi bukan PT. Integritas Perkasa Konstruksi.

"PT. Daya Nusantara Abadi merupakan perusahaan yang bergerak dibidang penyedia tenaga kerja (KBLI 78200: Aktivitas Penyedia Tenaga Kerja Waktu Tertentu) adapun izin yang diperlukan oleh suatu perusahaan Penyedia Tenaga Kerja selain perizinan dasar seperti Akta SK Perusahaan, dan NPWP, perizinan lain yang dibutuhkan perusahaan Penyedia Tenaga Kerja yakni Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Penyedia Tenaga Kerja atau izin Outsourching," ungkapnya.

lebih lanjut Syifa bilang perizinan yang diperlukan bagi perusahaan penyedia tenaga kerja tersebut sudah semua dimiliki oleh PT.Daya Nusantara Abadi.

"PT. Integritas Perkasa Konstruksi merupakan perusahaan penyalur tenaga kerja (KBLI 78101: Aktivitas Penyeleksian dan Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri) yang mana hal tersebut bukanlah kegiatan usaha yang dijalankan oleh PT. Integritas Perkasa Konstruksi (kegiatan usaha dan perizinan dalam bidang konstruksi) maupun PT. Daya Nusantara Abadi (kegiatan usaha dan perizinan dalam bidang Penyedia Tenaga Kerja KBLI 78200)," tutupnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini