VS dilaporkan atas dugaan persetubuhan terhadap korban GP (15) yang tak lain adalah adik sepupunya.
Korban diketahui, tinggal serumah bersama tersangka dan istri tersangka semenjak 2017 silam.
"Korban ini dititipkan orang tuanya, di rumah tersangka. karena orang tuanya punya pekerjaan diluar daerah. sementara antara korban dan tersangka masih ada hubungan keluarga, yaitu sepupu," jelas Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Lesly D Lihawa, Rabu (06/07).
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan semenjak tahun 2020 silam.
"Korban saat di setubuhui oleh tersangka pertama kali semenjak tahun 2020. saat korban masih duduk di bangku kelas II SMP dan perbuatan tersangka dilakukan terakhir pada tanggal 29 mei 2022. yang mana korban saat ini sudah duduk di bangku kelas I SMA," jelas Kasat.
Aksi bejat tersangka dilakukan berulang ulang kali, disaat kondisi rumah sepi.
"Korban disetubuhi berulang ulang kali. korban terpaksa melakukan hubungan tersebut karena tertekan posisi korban sebagai orang yang menumpang inap di rumah tersangka. tersangka sendiri mengakui perbuatannya, karena rasa kurang puas dengan istrinya sendiri," ungkap Kasat.
Merasa korban sudah tak tahan dengan perlakuan tersangka selama ini, korban lantas mengadukan perbuatan bejat tersangka kepada kakak korban.
"Awalnya korban ingin mengadu langsung ke ibunya. karena takut, akhirnya niatnya diurungkan. namun karena sudah tak tahan dengan perlakuan tersangka, akhirnya korban beranikan diri menceritakan kejadian ini kepada kakak kandung korban," tambah Kasat.
Atas perbuatannya VS kini ditahan di sel tahanan Polres Minsel, dengan status tersangka.
"Korban kita kenai Pasal 81 UU perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara," tutup Kasat. (Tim)