![]() |
Saifuddin Djuba | Kadis PUPR Malut |
SOFIFI- Kepala Dinas PUPR Maluku Utara, Saifuddin Djuba mengungkapkan, ada kurang lebih Rp 6 miliar terdapat dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2021 yang melekat pada Dinas PUPR Malut.
Menurutnya, rata-rata temuan tersebut
berada di pihak rekanan. Karena itu, pihaknya meminta untuk diberikan waktu 60
hari agar pihak rekanan bisa menyelesaikan masalah tersebut.
“Kalau tidak diselesaikan, tentunya
tidak bisa ikut tender proyek, itu satu poinnya. Kan kita juga kasih kesempatan
selama 60 hari. Kalau misalkan dia tidak menyelesaikan, ya tinggal ke APH dan
itu tergantung Inspektorat. Yang jelas kita tetap upaya, sehingga ada
penyelesaian,” jelas Saifuddin kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Karena itu, dirinya meminta kepada
sekretaris dan bendahara untuk segera menyelesaikan temuan LHP BPK tersebut,
karena dibatasi waktu paling lambat akhir Desember 2022.
“Harus diselesaikan sehingga ada progres.
Jadi coba dimaksimalkan, jangan tunggu dibulan Desember. Tetapi bulan ini dan
seterusnya LHP itu secepatnya diselesaikan, termasuk perjalanan dinas dan
lain-lain,” pungkasnya. (Tim/adv)