DPRD Halteng Gelar Rapat Paripurna Penjelasan Kepala Daerah Tentang APBD Perubahan Anggaran 2022

Editor: Admin

 

Istimewa 

Weda- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menggelar Rapat paripurna dengan agenda Penyampai pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD tentang pengambilan keputusan atas nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Selasa(30/8/2022)

Bupati Halmahera Tengah Drs. Edi Langkara. MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa, hari ini adalah sebua momen penting dari proses konstitusional penyelenggaraan pemerintah daerah telah kita laksanakan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah pemerintah daerah, kepala daerah dan DPRD mempunyai kedudukan yang sejajar dengan fungsi yang berbeda.

Kebijakan politik yang di lakukan oleh kepala daerah dan DPRD seperti penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah, merupakan tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, baik dari aspek sosial, ekonomi maupun kebutuhan dasar masyarakat, walaupun pada akhirnya seluruh proses pertanggung jawaban atas kebijakan politik anggaran tersebut menjadi tanggung jawab kepala daerah.

Dalam konteks itulah, pemerintah daerah dalam mengalokasikan dan merealisasikan seluruh program dan kegiatan yang telah di tuangkan dalam dokumen APBD, adalah bagian tanggungjawab dan janji politik kami  dengan masyarakat.

Di samping itu pula, disaat APBD telah ditetapkan dan dilaksanakan, kita juga selalu diperhadapkan pada perubahan lingkungan strategis yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, yang kemudian memberikan "intrupsi" dan kritik kepada kepala daerah dan DPRD, sehingga sebagai kuasa pengelola keuangan di daerah sesuai peraturan peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. "Saya harus menjawab kritikan dan intrupsi masyarakat tersebut, melalui kebijakan politik anggaran perubahan ataupun mengalokasikannya pada APBD di tahun anggaran berikutnya.

Di sadari juga bahwa untuk membiayai program dan kegiatan pada komponen belanja harus berbarengan dengan kemampuan pendapatan daerah, agar realisasi dari siklus keuangan daerah dapat berjalan seimbang. Memang di butuhkan optimalisasi terhadap sejumlah sumber-sumber pendapatan yang ada, baik pendapatan asli daerah maupun pendapatan  transfer dari komponen bagi hasil yang berasal dari provinsi maupun pemerintah pusat.

Atas komponen  pendapatan transfer tersebut, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat terkadang melakukannya melalui mekanisme kurang bayar, sehingga program dan kegiatan yang telah terdokumentasi sumber-sumber pembiayaan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah harus tertunda pembayaran, "Padahal dana bagi hasil tersebut telah di tetapkan alokasinya melalui perpres maupun peraturan mentri keuangan".

Setelah melewati tahap demi tahap, yang di isi dengan argumentasi dan koreksi serta komunikasi yang konstruktif terhadap dokumen Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022, akhirnya pada kesempatan ini kita memasuki fase akhir dari sebua proses yakni penetapan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Dalam forum rapat paripurna yang mulia ini, kita semua telah mendengarkan dengan baik pendapat akhir dari masing-masing juru bicara fraksi-fraksi, yang secara prinsip berisi pandangan politik seluruh anggota fraksi terhadap dokumen Rancangan Perubahan APBD tahun 2022.

Sebagai kapala daerah, saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD yang telah  melaksanakan kewajiban konstitusinya, saya yakin dan percaya bahwa seluruh proses yang kita lewati dengan berbagai dinamikanya, merupakan wujud kepedulian dan rasa tanggung jawab kita untuk menjaga agar kualitas dokumen anggaran daerah dapat terarah dan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Pungkasnya

Share:
Komentar

Berita Terkini