Saat melakukan patroli, polisi kemudian mendapati dua kendaraan sementara melakukan pengisian solar dari mobil yang tangkinya sudah di modifikasi, kemudian disaring kembali kedalam galon yang sudah berjejeran dalam kendaraan lainnya.
"Jadi BBM ini adalah solar bersubsidi yang diambil disalah satu SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Amurang Barat. selain solar, kami menyita juga dua kendaraan, yaitu mobil truk dan satu lagi mobil kijang. keduanya terbukti melakukan pengisian dan sengaja melakukan penampungan BBM bersubsidi," jelas Kapolsek Amurang Iptu Jotje E. Pajow.
Diketahui, untuk truk dengan nomor polisi DB 8691 EG didapati mengangkut 24 galon atau sebanyak 576 liter solar. sementara untuk mobil kijang dengan nomor polisi DB 1131 MH mengangkut 20 galon atau sebanyak 480 liter solar
"Hal ini merupakan atensi pimpinan, kasus ini sementara dikembangkan. dua orang yang diketahui sebagai pemilik solar ini ialah FL (25) warga Desa Teep dan ES (65) warga Desa Kapitu, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. Keduanya dikenai dengan UU Migas no 22 tahun 2001 pasal 55 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," Tambah Kapolsek.
Kini solar dan dua kendaraan diamankan di Mapolsek Amurang. sebagai bukti untuk penyelidikan nanti. (Tim)