![]() |
Masjid Raya Kota Sofifi |
SOFIFI- Dinas PUPR Malut akan meyelesaikan pembayaran utang Masjid Raya ke pihak PT. Anugerah Lahan Baru senilai Rp 5,8 miliar. Utang tersebut akan dibayar melalui dana hibah.
Kepala Dinas PUPR Malut, Saifuddin
Djuba mengatakan, langkah yang diambil dikarenakan tidak bisa melakukan
pembayaran dengan menggunakan belanja modal dan ini problemnya.
“Ini rumah ibadah, jangan sampai jadi
polemik tiap hari. Kita upayakan segera selesaikan. Kalau PUPR ambil langkah
pembayaran sementara tidak ada administrasi, kami akan menggunakan pola lain
dengan dana hibah. Jadi kita hibahkan saja,” katanya kepada wartawan di ruang
kerjanya, Senin (8/8/2022).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih
menunggu surat dari BPK untuk berkonsultasi. Meksi demikian katanya, sejauh ini
pihaknya sudah melakukan langkah-langkah untuk penyelesaian utang kepada
rekanan.