Pemkab Halteng Konsultasi KLHS

Editor: Admin
Wakil Bupati Halmahera Tengah Abd. Rahim Odeyani saat di wawancarai oleh awak media mengatakan, rencana detail tata ruang (RDTR) ini pengting sekali untuk di bahas dan di adakan guna untuk mengataur dan memberikan ruang zonazi bagi pembangunan yang ada di Halamhera Tengah ini. Baik pembangunan yang akan di bangun oleh pemerintah maupun yang di bangun oleh pihak swasta

HALTENG-Pemerintah kabupaten Halmahera Tengah melakukan konsultasi Publik 1 terkait dengan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di wilaya perencanaan Weda dan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara 2022. Senin, 08/08/22

Menurut Wakil Bupati Halmahera Tengah Abd. Rahim Odeyani saat di wawancarai oleh awak media mengatakan, rencana detail tata ruang (RDTR) ini pengting sekali untuk di bahas dan di adakan guna untuk mengataur dan memberikan ruang zonazi bagi pembangunan yang ada di Halamhera Tengah ini. Baik pembangunan yang akan di bangun oleh pemerintah maupun yang di bangun oleh pihak swasta

"Karena ini kita tahu perkembangan penduduk kemudian perkembangan infrastruktur yang begini hebat, kalau tidak di atur melalui RDTR nanti bisa berdampak kepada masyarakat,"

Ia juga bilang dampak yang tidak sesuai RDTR yaitu seperti yang ada di Desa Lelilef yang sering terjadi kemacetan karna orang yang membangun tidak sesuai dengan peruntukan RDTR nya, kemudian yang ada di Kota Weda seperti orang membangun di atas bahu jalan, di atas trotoal, dan di atas saluran dan ini yang harus di tata supaya sesuai yang di ataur di RDTR. Oleh karna itu penting sekali RDTR ini di adakan untuk mengatur siklus pembangunan tersebut.

Dan saat ini tahapan RDTR itu untuk melakukan uji publik sehingga yang hadir dalam uji publik ini semua stakeholder yang ada di Kecamatan Weda Tengah dan Kecamatan Weda sekaligus dengan anggota DPRD Halmahera Tengah.

Dan sekarang suda masuk di pembahasan soal kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) nanti setela itu baru di saring lagi baru di terbitkan oleh perbub, setelah perbub untuk digunakan sementara sambil di dorong ke DPRD untuk di perda.

Terlepas dari itu Kepala Bapelitbangda Salim Kamaludin juga menambahkan, RDTR inikan fungsinya adalah melindungi kemudian menempatkan dan memberi ruang.

Kalau dari sisi pola ruang, daya dukung dan daya tampung maka secara kajian akademis itu masi memiliki peluang yang cukup besar.

Karna presentasi-presentasi pemanfaatan hutan khusus di dua kecamatan ini masi terpakai ada 5% masi terpakai 0,25%, tapikan ini kemudian tidak di buat sebua regulasi sebagaimana tata ruang nasional nomor 26 tahun 2005 yang kemudian di haruskan untuk penyusunan RTRW dan turunannya sampai RDTR yang terinci sehingga harus mengurai dan terutama peruntukan kawasan pemukiman kemudian mengantisipasi dan memberi ruang konstruksi penanganan banjir dan mendelinasi atau memposisikan posisi untuk peruntukkan kepentingan publik kemudian kepentingan-kepentingan rambesan atau penampungan air untuk sebuah ekosistem dan ini harus perlu di kaji. (Dir/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini