Polda Sulut Ringkus 2 Wanita Tersangka Mafia BBM, 6 Ton BBM Ilegal Disita

Editor: Admin
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Kompol Irwanto melakukan pengecekan tangki mobil yang di modifikasi
Manado,Sulawesi Utara- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Utara, berhasil menangkap dua orang perempuan mafia BBM bersubsidi jenis solar di Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

"Kronologis penangkapan pada hari rabu 24 Agustus 2022 Sekitar Pukul 20.00 Wita bertempat di Kelurahan Tinoor Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Personil yang dipimpin Kasubdit IV Tipiter, Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus)Polda Sulawesi Utara, Kompol Irwanto menangkap dua orang terduga Pelaku Perempuan berinisial W-P yang sedang melakukan transaksi jual beli BBM bersubsidi jenis Solar dengan Seorang Perempuan Berinisial G-l," Ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat mengelar rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sulut Kamis (25/08) sore.

"Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan sebuah gudang tempat penimbunan BBM ilegal milik tersangka W-P di Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten  Minahasa," ungkap Abast

Selain mengamankan dua tersangka perempuan W-P (38)dan G-I (32) petugas juga berhasil mengamankan barang bukti tiga unit mobil Grandmax bermuatan 242 galong ukuran 25 liter dengan total 6.050 liter ( 6 ton 50 liter) serta satu unit mobil Toyota kijang krista yang telah dilakukan modifikasi tangki BBM dengan ukuran 1 ton yang di taru pada bagian dalam Mobil.

Sementara itu, Kasubdit IV Tipiter Ditkrimsus Polda Sulut, Kompol Irwanto mengatakan BBM Ilegal ini akan dijual dengan harga 8.500 rupiah perliter.

"BBM ilegal ini rencananya akan di jual ke Proyek-proyek alat berat dan industri kapal dengan harga 8.500 rupiah Perliter," Kata Kompol Irwanto 

"Para pelaku ini akan di jerat dengan Undang-undang migas dan Undang-undang Cipta kerja dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda 10 milyat rupiah," Pungkasnya. (Mn)

Share:
Komentar

Berita Terkini