![]() |
Istimewa |
Oleh
Om Pala Melanesia
Terlepas dari debat pro kontra masa lalu atas penetapan ibukota dan ujung perdebatanya meletakan Sofifi sebagai ibukota Provinsi, telah menjadi kesepakatan konstitusi yang dituangkan dalam UU 46/1999 TENTANG Pembentukan Provinsi Maluku Utara.
UU 46/1999 tidak hanya membentuk 1 Provinsi baru, tetapi menjadi solusi mengatasi 27 Provinsi di Indonesia setelah Indonesia dinyatakan kalah dalam jajak pendapat atas Provinsi Timur-Timur, yang berubah menjadi Negara Timur Leste, telah menjadi bagian penting dari percepatan pembentukan Provinsi Maluku Utara.
Maluku Utara juga tercatat sebagai Provinsi pertama yang dibentuk dalam pemekaran Provinsi yang saat ini telah terbentuk 34 Provinsi dan tambahan 3 Provinsi di Papua, sejak UU 46/1999 awal pemekaran daerah, memicu berbagai daerah di Indonesia melakukan upaya pemekaran wilayah, termasuk pemekaran kab kota di Maluku Utara, dari Kabupaten Malut dan Halmahera tengah menjadi 10 kab kota sampai saat ini.
Tidore Kepulauan belum lahir sebagai daerah otonom, Sofifi sudah ditetapkan sebagai daerah otonom, berdasarkan Pasal dalam UU 46 tahun 1999 yang menetapkan Kota Sofifi, sebagai ibukota Provinsi Maluku Utara, Jika mengikuti rejim UU 5 Tahun 1974, tentang pokok-pokok Pemerintah di Daerah maka posisi Kita Sofifi sebagai Kota administratif setara dengan kota Ternate, namun saat yang sama di terbitkan UU 22/1999 TENTANG Pemerintah Daerah menghapus istilah Kota Administratif sehingga di tahun yang sama Ternate berubah menjadi Daerah Otonomi, sedangkan Sofifi belum menjadi perhatian.
Sialnya Sofifi telah di sebut dalam UU sebelum lahirnya Tikep dan kab kota di Maluku Utara, kenapa Sofifi tidak masuk dalam UU 1/2003, pemekaran di Kabupaten Maluku Utara dan Halmahera Tengah yang di pecah menjadi beberapa daerah dan cikal bakal lahirnya Kota Tidore Kepulauan, mengabaikan posisi Sofifi sebagai sebuah kota yang menjadi Ibukota Provinsi, jauh lebih sial lagi Sofifi di masukan dalam wilayah Kota Tikep, kesemrautan perumusan pemekaran meninggalkan masalah yang membebani percepatan pembangunan Ibukota Provinsi.
Fenomena ini, melahirkan presepsi bahwa Kota Sofifi dapat di bentuk dengan Peraturan Pemerintah, dengan asumsi telah termuat dalam UU 46/1999, presepsi ini menjadi jebakan oleh karena dalam UUD 1945, pembentukan suatu daerah di tetapkan dengan UU, artinya UU 46/1999 ada pembentukan Provinsi Maluku Utara, bukan pembentukan Kota Sofifi walau dalam UU 46/99 Telah menyebut Sofifi sebagai ibukota Provinsi, tidak serta Merta Sofifi dapat dinaikan statusnya sebagai daerah Otonom.
Sofifi telah menjadi magnet bagi tumbuhnya kota baru, Sofifi telah menjadi sentral Halmahera, Sofifi telah membentuk keadaban baru dari jalan baru mendorong tumbuhnya Halmahera, karena itu Sofifi tidak cukup diletakan sebagai kawasan yang tak bertuan, Sofifi tak lagi punya posisi untuk negosiasi tidak membentuk kota, bukan hanya karena kebutuhan Sofifi tapi jauh lebih penting adalah kebutuhan Halmahera untuk tumbuh, di Halmahera ada 800 ribu jiwa lebih yang bermukim di tanah Halmahera, yang perlu di layani dalam berbagai kebijakan pembangunan, tidak cukup dengan 4 ibukota Kabupaten yang ada di Halmahera perlu 1 kota sebagai pusat pergerakan tumbuhnya pulau Halmahera.
DPRD sebagai wakil rakyat, pemegang suara rakyat, wakililah rakyat di masing-masing kabupaten kota untuk memberi dukungan pembentuk DOB SOFIFI sebagai Pusat Keadaban Kota baru bagi Maluku Utara, dan menjadi lokomotif pergerkaan tumbuhnya Halmahera ayooo semua DPRD kab kota suarakan DOB Sofifi untuk masa depan Halmahera bagi Malut yang terus bertumbuh.
Bangga Maluku Utara Bangga Sofifi, telah melahirkan kesadaran baru untuk bangkit masyarakat Maluku Utara, ini soal simbol sebuah Provinsi, sebagaimana Warga Sulsel bangga akan Makassar, Sulut dengan Manado, Papua dengan Jaya Pura, Jatim dengan Surabaya, Jabar dengan Bandung, maka Sofifi adalah kita, Sofifi adalah Maluku Utara, maka tak ada lagi ruang negosiasi untuk tidak membentuk DOB Sofifi. (**)