![]() |
Kegiatan sosialisasi dan pelatihan Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban yang dilaksanakan BPKAD Provinsi Maluku Utara |
Ternate,nusantaratimur.com- Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut) melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, tentang Pelatihan Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban, bertempat di Hotel Emerald, Kota Ternate, pada Sabtu (17/09/2022).
Kepala BPKAD Provinsi
Maluku Utara Ahmad Purbaya, melalui Sekretaris BPKAD Siti Chaerany Mubarun mengatakan
bahwa sebagaimana diketahui bersama sejak terjadinya reformasi di bidang
pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah dengan
diberlakukannya UU Nomor 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang ditindaklanjuti dengan terbitnya
PP Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
PP Nomor 71 Tahun 2010, tentang Sistem Akuntasi Pemerintahan.
Kemudian, telah
terjadi perubahan paradigmatik di bidang pengelolaan dan pertanggungjawaban
keuangan negara/daerah, antara lain mencakup masalah penatausahaan keuangan
yang harus dilaksanakan secara relevan, handal dan akuntabel. Hal ini
dimaksudkan, agar keuangan daerah yang dibebankan berdasarkan APBD merupakan
salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pelayanan masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan benar, jelas Chaerany.
Untuk itu, ungkap Siti Chaerany bahwasanya perlu peningkatan transparansi dan akuntabilitas di bidang pengelolaan dan pertanggungjawabannya, yaitu setiap pejabat pengelola keuangan masing-masing SKPD diharapkan dapat menciptakan pengendalian manajemen yang semakin efektif dan efisien, guna menjamin:
1. Pencapaian tujuan organisasi
2. Keamanan sumber dana yang dikelola
3. Ketaatan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
4. Dipeliharanya data/informasi keuangan yang handal.
Selain itu, diperlukan pula kesamaan persepsi, langkah, tindakan secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan keuangan daerah.
Menurut Siti Chaerany,
Pelatihan dan Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan
Pertanggungjawaban, yang diperuntukkan bagi Bendahara Pengeluaran ini,
dilaksanakan dengan harapan dałam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah ke
depan makin terwujudnya pemerintahan yang bersih dan tata kelola yang baik
(Clean Goverment and Good Governance).
“Pemerintahan yang
bersih dan tata kelola yang baik merupakan kunci kepercayaan masyarakat
terhadap pemerintah, yakni dengan mewujudkan prinsip transparansi dan
akuntabilitas dałam menghasilkan pertanggungjawaban keuangan yang disusun
secara akurat,” ujarnya.
Sementara, Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai salah satu entitas pelaporan keuangan
daerah yang merupakan bagian dari entitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD), sangat mempengaruhi pemberian opini BPK RI terhadap kecukupan
pengungkapan. Sehingga, dengan ketaatan kita terhadap pengelolaan keuangan
sesuai ketentuan, diharapkan mampu meningkatkan nilai audit hasil pemeriksaan
kearah yang lebih baik.
“Kegiatan ini
merupakan salah satu langkah strategis yang harus dilakukan dałam rangka
merespon tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan tersebut,” ungkap Siti Chaerany.
Diharapkan pula bahwa
pelatihan ini mampu meningkatkan kapasitas, kompetensi, profesional aparatur pengelolaan
keuangan daerah dałam menjalankan peran dan fungsinya, sehingga kinerja
pengelolaan dan penatausahaan keuangan senanatiasa konsisten, dengan
mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Sebab dalam tata
kelola keuangan daerah, selalu adanya perubahan peraturan, baik terkait dengan
penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang dikaitkan dengan
pengadaan barang/ jasa, juga masalah perpajakan, yang terakhir ditetapkannya
Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.
“Di era ini mengharuskan
saudara/saudari untuk selalu menyesuaikan dan menerapkan dengan ketentuan yang
baru, yang harus dipahami dan dikuasai sebagai Pengelola Keuangan Daerah, agar
terhindar dari kesalahan prosedur bahkan kerugian daerah,” pintanya.
Siti Chaerany menambahkan,
dengan pelatihan ini, hendaknya dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sehingga
sekembalinya saudara/saudari ke unit kerja masing-masing, sudah memiliki
kemampuan dan segera meningkatkan kinerja, serta selalu konsisten dengan tata
kelola keuangan yang baik dan benar. (red/adv)