![]() |
Muhlis Ibrahim |
Halsel,nusantaratimur.com-
Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Muhlis Ibrahim, menduga Dinas Energi Sumber Daya Meneral
(ESDM) Provinsi Maluku Utara melakukan
pembiaran terhadap aktivitas Galian C
secara Ilegal di Desa Songa, Kecamatan Bacan Tengah, Kabupaten Halmahera
Selatan.
Dikatakan Muhlis,
meskipun kewenangan pemberian izin dari pemerintah
pusat, namun hal itu sudah dikembalikan ke pemerintah daerah sambil menunggu petunjuk
teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan. Akan tetapi Dinas ESDM Provinsi
Maluku Utara sudah punya kewenangan untuk menghentikan aktivitas galian C yang
tidak memiliki izin. Tapi hal ini dibiarkan begitu saja oleh Dinas ESDM
Provinsi Maluku Utara.
“ Sebenarnya hal ini tidak dibenarkan, terkait
dengan aktivitas penambangan galian C, kewenangan izin ada pada pemerintah provinsi
melalui DPMPTSP. Namun semua administrasinya melalui Dinas ESDM Provinsi,” ujar
Muhlis Ibrahim kepada wartawan melalui via whatsApp, pada Kamis (15/9).
Kendati
demikian, Muhlis Ibrahim mengatakan, mengenai dengan pembiaraan tambang galian
C ini Dinas ESDM Provinsi harus bertanggung jawab. Karena itu bagian dari tugas
mereka sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM Nomor 110.K Tahun
2022. Tetapi kenapa instantsi terkait tidak menghentikan aktivitas galian C
yang tidak mengantongi izin.
“ Saya berkesimpulan
Plt Kepala Dinas ESDM tidak layak, sebab tidak memahami teknis kegiatan
pertambangan. Olehnya itu Gubernur Provinsi Maluku Utara segara mengevaluasi
kinerja Plt Kepala Dinas ESDM,” tegasnya. (Tim/Red)