Katam Malut Minta Gubernur Evaluasi Kinerja Plt Kadis ESDM

Editor: Admin

 

Muhlis Ibrahim

Halsel,nusantaratimur.com- Ketua Konsorsium Advokasi Tambang (Katam) Muhlis Ibrahim, menduga Dinas Energi Sumber Daya Meneral (ESDM)  Provinsi Maluku Utara melakukan pembiaran terhadap aktivitas Galian C  secara Ilegal di Desa Songa, Kecamatan Bacan Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dikatakan Muhlis, meskipun kewenangan pemberian izin  dari pemerintah pusat, namun hal itu sudah dikembalikan ke pemerintah daerah sambil menunggu petunjuk teknis (Juknis) dan petunjuk pelaksanaan. Akan tetapi Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara sudah punya kewenangan untuk menghentikan aktivitas galian C yang tidak memiliki izin. Tapi hal ini dibiarkan begitu saja oleh Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara.

 Sebenarnya hal ini tidak dibenarkan, terkait dengan aktivitas penambangan galian C, kewenangan izin ada pada pemerintah provinsi melalui DPMPTSP. Namun semua administrasinya melalui Dinas ESDM Provinsi,” ujar Muhlis Ibrahim kepada wartawan melalui via whatsApp, pada Kamis (15/9).

Kendati demikian, Muhlis Ibrahim mengatakan, mengenai dengan pembiaraan tambang galian C ini Dinas ESDM Provinsi harus bertanggung jawab. Karena itu bagian dari tugas mereka sesuai Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM Nomor 110.K Tahun 2022. Tetapi kenapa instantsi terkait tidak menghentikan aktivitas galian C yang tidak mengantongi izin.

“ Saya berkesimpulan Plt Kepala Dinas ESDM tidak layak, sebab tidak memahami teknis kegiatan pertambangan. Olehnya itu Gubernur Provinsi Maluku Utara segara mengevaluasi kinerja Plt Kepala Dinas ESDM,” tegasnya. (Tim/Red)

Share:
Komentar

Berita Terkini