Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus BBM dan Judi

Editor: Admin
Wakpolres Minsel Kompol Kompol Eddy Saputra, S.IK dan Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu. Lesly D Lihawa, S.H, M.K.n., saat menggelar Konferensi Pers di Mako Polres Minsel
MINSEL- Polres Minsel menggelar 'Konferensi pers' dalam pengungkapan kasus tindak pidana perjudian mengunakan kartu remi dan penyalahgunaan pengangkutan niaga / penggelapan BBM (Bahan Bakar Minyak), Kamis (01/09).

Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D Lihawa, mengatakan untuk pengungkapan judi kartu, sedikitnya ada 4 orang tersangka dan barang bukti (babuk) uang tunai ratusan ribu rupiah yang disita kepolisian. sementara untuk pengungkapan BBM bersubsidi, Polisi menyita 1.056 Liter BBM.

"Sat Reskrim Polres Minsel mengamankan 4 orang tersangka dan babuk uang tunai ratusan ribu rupiah dalam pengungkapan kasus perjudian kartu remi, serta 2 tersangka kasus BBM Solar juga 1 tersangka kasus BBM Pertalite," terang Kasat Reskrim.

Adapun tersangka kasus judi kartu remi berinisial YM alias Aba (58), FP alias Fiki (29), MT alias Martha (67) dan FO alias Fenny (41). tiga tersangka warga Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minsel dan seorang lagi warga Kabupaten Bolaang mongondow (Bolmong).

"Tindak pidana judi kartu remi, TKP di Desa Ongkaw, Kec. Sinonsayang. diamankan polisi pada Rabu 24 Agustus 2022, para tersangka diamankan petugas dalam status tertangkap tangan pada hari itu juga. Tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu untuk kasus BBM Solar, TKP di dekat SPBU Kapitu, petugas menemukan dan mengamankan babuk 1 unit kendaraan truck Hino DB 8691 EG beserta 24 galon ukuran masing-masing 25 liter berisi solar, 1 unit kendaraan kijang station DB 1131 EH serta 20 galon ukuran masing-masing 25 liter berisi solar dan 1 unit kendaraan roda 14 nomor TNKB B 9815 SEH.

"Kasus BBM Solar ini merupakan pelimpahan dari laporan polisi Polsek Amurang, kasus dalam proses penyelidikan. Modus operandi yaitu mengisi BBM Solar di SPBU menggunakan galon untuk kemudian diperjual belikan,"ungkap Kasat Reskrim dihadapan sejumlah wartawan.

Dalam kasus BBM Solar dugaan pasal yang dilanggar yaitu pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000., (Enam Puluh Miliar Rupiah).

Sedangkan untuk kasus BBM Pertalite, TKP di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minsel. kejadian Rabu malam (24/08/2022). Modus operandi yaitu memindahkan BBM Pertalite dari kompartemen ke jirigen plastik untuk dijual kembali dan meraup keuntungan.

"Personel melaksanakan patroli KRYD dan menemukan kendaraan roda 14 warna merah, nomor TNKB B 9815 SEH. Pengemudi kendaraan didapati sedang memindahkan BBM Pertalite dari kompartemen ke dalam jirigen plastik dengan tujuan dijual untuk mengambil keuntungan," tambah Kasat.

Adapun kasus pidana penggelapan BBM Pertalite, terlapor berinisial RK alias Roy (38), warga Kecamatan Tenga. dijerat pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun, yang saat ini masih terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Saat ini untuk ketiga kasus ini masih terus dilakukan pendalaman dan pengembangan baik penyelidikan maupun yang sudah sidik.

"Ini belum final, kami akan terus melakukan operasi KRYD dengan sasaran perjudian, illegal mining, migas, narkoba, miras dan lain sebagainya. melakukan penegakan hukum yang tegas guna menjaga stabilitas kamtibmas," tutup Kasat. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini