![]() |
Hi Ahkam Gajali | Wakil Ketua DPRD Kepsul usai diperiksa penyidik Kejari Kepsul |
SANANA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) mulai menyelidiki lebih dalam dugaan korupsi penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) COVID-19 Tahun 2021.
Pasalnya, dana BTT COVID-19
yang dianggarkan oleh Pemkab Kepsul melalui APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2021
itu, dalam penggunaannya terindikasi ada unsur tindak pidana korupsi.
Pantauan nusantaratimur.com,
pada Kamis (13/10), penyidik Kejari Kepsul kembali memeriksa Wakil Ketua I DPRD
Hi.Ahkam Gajali, Wakil Ketua II DPRD, Hamja Umasangadji dan Sekretaris Dewan,
Ali Umanahu serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Fadila Waridin.
Kasi Intel Kejari Kepsul, I
Ketut Yogi Sukmana ketika di konfirmasi awak media. Ia mengatakan kedua
pimpinan yang di periksa itu sebagai saksi, untuk dimintai keterangan.
"Kalau untuk titik
terang dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi BTT ini, kami belum bisa
sampaikan. Intinya ada dugaan makanya sekarang kami melakukan pendalaman. Kami
tetap akan serius melakukan pendalaman kasus ini," ungkapnya.
Wakil Ketua I DPRD Kepsul,
Hi Ahkam Gajali usai diperiksa penyidik mengatakan,
hari ini tiga unsur pimpinan DPRD di
periksa sebagai saksi, tetapi Ketua DPRD belum bisa hadir.
“ Jadi hari ini hanya saya dan Wakil Ketua II
yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” bebernya.
Lanjut Ahkam, pemeriksaan tadi mengenai dana BTT COVID-19
sebesar Rp 28 miliar yang dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2021. “ Jadi
penyidik meminta mekanisme dan proses pembahasan nya pada waktu itu,”
pungkasnya. (Sdl/Red)