![]() |
Kantor Kejari Kepsul |
SANANA-Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana
Belanja Tak Terduga (BTT) COVID-19 Tahun Anggaran 2021, naik ke penyidikan.
“ Dalam penyelidikan
ada dugaan peristiwa pidana, sehingga status kasus dugaan korupsi BTT dinaikkan
ke tahap penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepulauan, I Ketut Yogi Sukmana.
Selain itu, dalam
perkara ini penyidik pun mengorek Ketua DPRD Kepsul, Sinaryo Thes, Wakil Ketua
I DPRD Kepsul, Hi.Ahkam Gajali, Wakil Ketua DPRD Kepsul, Hamja Umasangadji,
Sekretaris Dewan, Ali Umanahu.
“ Mereka di periksa
sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus ini,” tegasnya.
Tak hanya tiga
pimpinan DPRD Kepsul, penyidik juga memeriksa Kadis
Kesehatan, Kepala BPBD, Kepala BKD dan Kepala
BPKAD Kepsul.
Untuk menemukan siapa
tersangkanya, penyidik marathon
mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta memeriksa sejumlah pihak yang terlibat. (sdl/red)