![]() |
Devisi Tehnis penyelenggaraan KPU Halmahera Tengah Iswadi Hi Saleh |
Weda- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Tengah melakukan rapat kordinasi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Kamis,06/10/2022
Menurut Devisi Tehnis penyelenggaraan KPU Halmahera Tengah Iswadi Hi Saleh saat di temui oleh Nusantaratimur mengatakan, saat ini masi dalam tahapan verifikasi administrasi perbaikan, nanti di tahap verifikasi perbaikan baru di lanjutkan dengan faktual bagi partai politik yang tidak masuk dalam parlementer Threshold atau tidak masuk dalam ambang batas 4% itu.
"Jadi yang di verifikasi faktual itu hanya partai politik yang masuk dalam perlemen Threshold yang hasil verifikasi administrasinya itu terpenuhi, jadi menunggu hasil verifikasi administrasi yang sedang berjalan ini baru kemudian di lanjutkan dengan verifikasi faktual pada tanggal 15 oktober nanti".
Lanjutnya, tentu dalam verifikasi faktual ini ada mekanisme dan syarat-syaratnya, jadi terkait dengan verifikasi faktual keanggotaan untuk Halteng itu berdasarkan data agregat kependudukan kita kemudian dengan dasar data agregat kependudukan kita di semester lalu yang berjumlah 70 ribu lebih maka kemudian jumlah keanggotaan yang akan menjadi keanggotaan itu adalah 72 orang.
Dan 72 orang itu pada saat verifikasi faktual itu tidak semuanya, karena masi melalui perhitungan atau sampel yang kemudian akan di hitung oleh KPU RI dan KPU RI yang akan menghitung sampel itu dan berapa jumlah sampel yang kemudian sebelum verifikasi faktual akan di turunkan oleh KPU RI yang sudah lengkap dengan nama, kemudian alamat dan lain sebagainya.
Dirinya juga mengatakan, jika semua keanggotaan yang menjadi syarat minimal itu akan difaktualkan pada tahapan verifikasi. "Jadi KPU RI yang akan menentukan sampelnya kemudian sampel itu berdasarkan ketentuan yang ada kemudian kami dari KPU Kabupaten yang menerima hasil yang di turunkan oleh KPU RI dari keanggotaan partai politik yang tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Halmahera Tenga ini baru kemudian kita melakukan faktual".
Sehingga faktual itu kemudian kita akan mendatangi secara langsung sebagaimana nama yang di turunkan oleh KPU RI itu, jadi kita dor to dor untuk melakukan pencocokan.
Jika kemudian dalam pencocokan itu kemudian ada yang tidak cocok atau tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) maka yang bersangkutan pasti sudah tidak memenuhi syarat (TMS).
Dan untuk verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik ini mulai dari tanggal 15 oktober sampai dengan tanggal 4 November 2022
Dan sementara ini partai politik yang masi melakukan verifikasi administrasi perbaikan itu sebanyak 20 Partai Politik, jadi untuk sekarang verifikasi administrasi itu masi berlaku semua partai. (Red/tim)