![]() |
I Ketut Yogi Sukmana | Kasi Intel Kejari Kepsul |
SANANA-
Dua orang saksi kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19 masing-masing berinsial ST bersama KM
mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula
(Kepsul).
Menurut Kasi Intel Kejari
Kepsul, I Ketut Yogi Sukmana mengatakan bahwa pemanggilan keduanya untuk
dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana BTT COVID-19.
“ Mereka dipanggil sebagai
saksi, tetapi katanya mereka berdua berada diluar daerah,” beber I Ketut Yogi
Sukmana kepada wartawan di Sanana, pada Kamis (13/10) kemarin.
Meskipun keduanya belum
bisa hadir, namun kata I Ketut Yogi pihaknya akan membuat surat permintaan
penjadwalan ulang.
"Kami akan
memanggil kembali Ketua DPRD dan Plt Kepala Inspektorat, akan tetapi kita ikut
penjadwalan dari bidang Pidsus,” pungkas Kasi Intel. (Sdl/red)