Mangkir dari Panggilan Jaksa, ST dan KM Dijadwalkan Ulang

Editor: Admin

I Ketut Yogi Sukmana | Kasi Intel Kejari Kepsul
SANANA- Dua orang saksi kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) COVID-19 masing-masing berinsial ST bersama KM mangkir dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul).

Menurut Kasi Intel Kejari Kepsul, I Ketut Yogi Sukmana mengatakan bahwa pemanggilan keduanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana  BTT COVID-19.

“ Mereka dipanggil sebagai saksi, tetapi katanya mereka berdua berada diluar daerah,” beber I Ketut Yogi Sukmana kepada wartawan di Sanana, pada Kamis (13/10) kemarin.

Meskipun keduanya belum bisa hadir, namun kata I Ketut Yogi pihaknya akan membuat surat permintaan penjadwalan ulang.

"Kami akan memanggil kembali Ketua DPRD dan Plt Kepala Inspektorat, akan tetapi kita ikut penjadwalan dari bidang Pidsus,” pungkas Kasi Intel. (Sdl/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini