Meskipun SS sudah ditetapkan
sebagai tersangka, namun melalui kuasa hukumnya. Tersangka SS kemudian
mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Nah, dalam sidang
praperadilan yang digelar pada tanggal 10 Oktober lalu.
Majelis hakim PN Sanana
mengabulkan permohonan praperadilan pemohon dan membatalkan status SS sebagai
tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi yang merugikan negera
senilai Rp 1,7 Miliar.
Kendati status SS
sebagai tersangka telah dibatalkan oleh PN Sanana, namun SS belum tentu aman. Pasalnya
penyidik Polres Kepsul tidak tinggal diam. Bahkan pihak penyidik akan
kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.
“ Pada prinsipnya kami
menghargai keputusan hakim, karena putusan hakim itu sudah final. Namun bukan
berarti keputusan hakim itu kemudian tidak bisa menjadi objek dimana orang
melakukan satu kajian hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Abu Jubair
Latupono kepada wartawan media ini, Selasa (18/10/2022).
Abu Jubair pun menambahkan,
apakah putusan hakim itu betul-betul adil dan memenuhi kepastian hukum serta
memenuhi azas-azas hukum yang ada atau tidak? itu yang menjadi masalah. Olehnya
itu, saat ini polres sementara kembali mengkaji, kenapa putuasan hakim seperti
itu, tandasnya.
Kasus ini akan tetap dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk melakukan penetapan tersangka. “ Kasus ini tidak akan hilang, negara di rugikan kok, tidak boleh ada orang yang merugikan negara kemudian dibiarkan bebas begitu,” cetusnya.
Sambung Abu Jubair, putusan
praperadilan mesti harus di kaji lagi. “ Saat ini kami masih melakukan koordinasi
dengan pihak Polda Malut, setelah itu kami langsung akan melakukan langkah-langkah
selanjutnya, yaitu langkah penyelidikan, penyidikan. Bahkan sampai pada
penetapan tersangka, karena sesungguhnya kasus ini ada kerugian negara,”
bebernya.
Ditambahkan Abu, hukum
yang kita tegakkan ini dilihat dan di sorot oleh masyarakat, praktisi hukum
serta ahli-ahli hukum, sehingga siapa pun dia memutuskan suatu perkara itu harus
memenuhi landasan serta azas hukum yang memang betul-betul bisa di
pertanggungjawabkan secara terbuka di ruang publik dan sesuai dengan hukum yang
ada.
“ Tidak boleh
seenaknya, kita ini menghargai satu peristiwa di mana kita menghadirkan
kepastian hukum dan keadilan hukum, namun kalau ada kepentingan oknum dan
pribadi yang sudah jauh dari nilai-nilai dan prinsip penegakan hukum maka kita
harus lawan,” paparnya.
Dia pun mengajak
seluruh stakeholders untuk mengawal kasus ini. “ Saya ajak semua pihak, termasuk
wartawan, aktivis dan lain sebagainya untuk mari kita soroti, apakah dalam
kasus ini penyidik yang keliru atau ada sesuatu dengan hakim yang memutuskan
perkara ini. Ataukah ada sesuatu dengan penasehat hukum yang menggugat perkara
ini.
"Putusan
praperadilan memang final, kita menghargai keputusan hakim, tapi bukan berarti
kita tidak punya ruang untuk mengkritisi keputusan hakim tersebut. Kita mau
lihat dalil-dalil hukum apa yang dipakai, kemudian bagaimana standar hukum yang
jelas bagi seorang hakim dalam memutuskan perkara.
“ Kita tidak
bermaksud membenturkan institusi, antara penyidik dan pengadilan, kita disini
menghadirkan pola pikir agar bagimana masyarakat memahami tentang suatu
peristiwa hukum yang telah di putuskan itu, apakah memenuhi azas-azas hukum dan
prinsip-prinsip hukum atau tidak. Jadi tidak bisa seenaknya, semua harus bisa
dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” ungkap Kasat Reskrim.
Apabila putusan
praperadilan itu keluar dari azas hukum dan prinsip hukum maka kita semua harus
tantang. Mau siapun dia, tapi masyarakat maupun aktivis harus tantang, semua
kita bicara kebenaran, mari kita buka semua, siapa sebenarnya dalam perkara ini
yang keliru dalam memutuskan perkara,” pungkasnya.(Sdl/red)