Meski SS Menang Praperadilan, Polres Kepsul Tak Tinggal Diam

Editor: Admin

Kantor Polres Kepulaun Sula

SANANA- Tepatnya pada tanggal 22 Juli lalu, penyidik Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) resmi menetapkan SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi di Desa Fogi,Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepsul, Maluku  Utara.

Meskipun SS sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun melalui kuasa hukumnya. Tersangka SS kemudian mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sanana. Nah, dalam sidang praperadilan yang digelar pada tanggal 10 Oktober lalu.

Majelis hakim PN Sanana mengabulkan permohonan praperadilan pemohon dan membatalkan status SS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pasar Makdahi yang merugikan negera senilai Rp 1,7 Miliar.

Kendati status SS sebagai tersangka telah dibatalkan oleh PN Sanana, namun SS belum tentu aman. Pasalnya penyidik Polres Kepsul tidak tinggal diam. Bahkan pihak penyidik akan kembali melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

“ Pada prinsipnya kami menghargai keputusan hakim, karena putusan hakim itu sudah final. Namun bukan berarti keputusan hakim itu kemudian tidak bisa menjadi objek dimana orang melakukan satu kajian hukum,” ujar Kasat Reskrim Polres Kepsul, IPTU Abu Jubair Latupono kepada wartawan media ini, Selasa (18/10/2022).

Abu Jubair pun menambahkan, apakah putusan hakim itu betul-betul adil dan memenuhi kepastian hukum serta memenuhi azas-azas hukum yang ada atau tidak? itu yang menjadi masalah. Olehnya itu, saat ini polres sementara kembali mengkaji, kenapa putuasan hakim seperti itu, tandasnya.

Kasus ini akan tetap dilanjutkan dengan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk melakukan penetapan tersangka. “ Kasus ini tidak akan hilang, negara di rugikan kok, tidak boleh ada orang yang merugikan negara kemudian dibiarkan bebas begitu,” cetusnya.

Sambung Abu Jubair, putusan praperadilan mesti harus di kaji lagi. “ Saat ini kami masih melakukan koordinasi dengan pihak Polda Malut, setelah itu kami langsung akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, yaitu langkah penyelidikan, penyidikan. Bahkan sampai pada penetapan tersangka, karena sesungguhnya kasus ini ada kerugian negara,” bebernya.

Ditambahkan Abu, hukum yang kita tegakkan ini dilihat dan di sorot oleh masyarakat, praktisi hukum serta ahli-ahli hukum, sehingga siapa pun dia memutuskan suatu perkara itu harus memenuhi landasan serta azas hukum yang memang betul-betul bisa di pertanggungjawabkan secara terbuka di ruang publik dan sesuai dengan hukum yang ada.

“ Tidak boleh seenaknya, kita ini menghargai satu peristiwa di mana kita menghadirkan kepastian hukum dan keadilan hukum, namun kalau ada kepentingan oknum dan pribadi yang sudah jauh dari nilai-nilai dan prinsip penegakan hukum maka kita harus lawan,” paparnya.

Dia pun mengajak seluruh stakeholders untuk mengawal kasus ini. “ Saya ajak semua pihak, termasuk wartawan, aktivis dan lain sebagainya untuk mari kita soroti, apakah dalam kasus ini penyidik yang keliru atau ada sesuatu dengan hakim yang memutuskan perkara ini. Ataukah ada sesuatu dengan penasehat hukum yang menggugat perkara ini.

"Putusan praperadilan memang final, kita menghargai keputusan hakim, tapi bukan berarti kita tidak punya ruang untuk mengkritisi keputusan hakim tersebut. Kita mau lihat dalil-dalil hukum apa yang dipakai, kemudian bagaimana standar hukum yang jelas bagi seorang hakim dalam memutuskan perkara.

“ Kita tidak bermaksud membenturkan institusi, antara penyidik dan pengadilan, kita disini menghadirkan pola pikir agar bagimana masyarakat memahami tentang suatu peristiwa hukum yang telah di putuskan itu, apakah memenuhi azas-azas hukum dan prinsip-prinsip hukum atau tidak. Jadi tidak bisa seenaknya, semua harus bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel,” ungkap Kasat Reskrim.

Apabila putusan praperadilan itu keluar dari azas hukum dan prinsip hukum maka kita semua harus tantang. Mau siapun dia, tapi masyarakat maupun aktivis harus tantang, semua kita bicara kebenaran, mari kita buka semua, siapa sebenarnya dalam perkara ini yang keliru dalam memutuskan perkara,” pungkasnya.(Sdl/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini