![]() |
Dua pelaku yang diamankan Sat Narkoba Polresta Manado |
Manado,nusantaratimur.com- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan dua orang lelaki tersangka pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu mengatakan, kronogis penangkapan kedua tersangka ini pada hari Kamis tanggal 06 Oktober 2022, sekitar pukul 20.00 WITA malam.
"Kami tim Reserse Narkoba Polresta Manado awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki bernama Patrich Brama Idjie alias Brama sedang memiliki, menguasai narkotika jenis sabu, di Kelurahan Dendengan Dalam, Lingkungan satu, Kecamatan Paal Dua, Kota Manado," ujarnya saat di konfirmasi Jumat (7/10/ 2022) Pagi.
Kompol Diana melanjutkan, tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara(TKP)dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket narkotika jenis sabu yang ditaruh disaku kanan pelaku, setelah ditanya bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang lelaki bernama Jefri Awalo alias Ngeping, tim kemudian menuju ke lokasi target dan berhasil mengamankan tersangka Ngeping di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil," kata Diana.
Tersangka dan barang bukti kemudian langsung di bawa ke Mapolresta Manado, untuk penyelidikan lebih lanjut.(MN/Red)