![]() |
Fifian Adeningsi Mus | Bupati Kepsul |
SANANA-Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) mulai mengorek anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) COVID-19 yang diduga bermasalah.
Di ketahui anggaran
BTT COVID-19 telah dianggarkan melalui APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2021
sebesar Rp.28 Miliar.
Untuk mengkantongi
siapa tersangka dibalik kasus ini, penyidik Kejari Kepsul kemudian menaikkan
status kasus ini ke tahap penyidikan.
Sejumlah pihak yang
turut terlibat dalam pembahasan anggaran BTT CVID-19 mulai diperiksa.
Adapun pimpinan
organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepsul yang sudah
dimintai keterangan oleh penyidik, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Penanggulangan
Bencana Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah.
Sementara Bupati
Kepsul, Fifian Adeningsi Mus, ketika tanya awak media di depan Kantor Bandara
Emalamo terkait kasus BTT COVID-19, Senin (24/10). Rupanya mensupport langkah Kejari Kepsul melidik kasus BTT COVID-19 yang
terindikasi ada kerugian negara dalam penggunaannya.
“ Ya tidak apa-apa, periksa saja sesuai prosedur,”
ucap Bupati Fifian Adeningsi Mus sambil masuk ke mobil dinasnya.
(sdl/red)