Terkait Kasus BTT 28 Miliar, Bupati Kepsul: Periksa Saja Sesuai Prosedur

Editor: Admin

 

Fifian Adeningsi Mus | Bupati Kepsul

SANANA-Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) mulai mengorek anggaran Bantuan Tak Terduga (BTT) COVID-19 yang diduga bermasalah.

Di ketahui anggaran BTT COVID-19 telah dianggarkan melalui APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.28 Miliar.

Untuk mengkantongi siapa tersangka dibalik kasus ini, penyidik Kejari Kepsul kemudian menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Sejumlah pihak yang turut terlibat dalam pembahasan anggaran BTT CVID-19 mulai diperiksa.

Adapun pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepsul yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Sementara Bupati Kepsul, Fifian Adeningsi Mus, ketika tanya awak media di depan Kantor Bandara Emalamo terkait kasus BTT COVID-19, Senin (24/10). Rupanya mensupport langkah Kejari Kepsul melidik kasus BTT COVID-19 yang terindikasi ada kerugian negara dalam penggunaannya.

“ Ya  tidak apa-apa, periksa saja sesuai prosedur,” ucap Bupati Fifian Adeningsi Mus sambil masuk ke mobil dinasnya. (sdl/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini