Angin segar untuk "Pegiat Literasi di Indonesia"

Editor: Admin

 

Istimewa 

Oleh : 

Suratman Dano Mas'ud

pegiat literasi

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, literasi mempunyai lima tingkatan. Tingkatan paling dasar adalah kemampuan baca, tulis dan hitung. Tingkat selanjutnya adalah kemampuan untuk mengakses informasi yang semakin luas. Setelah itu, kemampuan memahami yang tersurat dan tersirat. Tahap selanjutnya adalah dapat melakukan inovasi dari produk yang sudah ada. Kemampuan di level puncak, mampu menciptakan barang dan jasa secara mandiri.

Meskipun, pada dasarnya literasi harus dimulai dari melek aksara dan angka. Hanya dengan mengenal ini, orang mampu meneruskan penjelajahan kesumber-sumber pengetahuan lainnya yang akan mengantarkan seseorang bisa mengkomulasikan pengetahuan yang akan menyumbangkan kapabilitas. Kapabilitas inilah yang dapat dikonversi menjadi penghasilan.

Kehidupan dalam membangun serta menjalankan sebuah wadah atau organisasi tentunya memiliki tantangan tersendiri. Begitu pula dengan sebuah komunitas literasi. Entah itu Taman Baca, Pusat Kegiatan Masyarakat, maupun Perpustakaan Desa. Hal ini yang umumnya dialami semisal secara internal adalah komitmen pengelola dalam menjalankan roda organisasi serta kapasitas sumber daya manusia pengelolanya.

Sedangkan tantangan dari eksternal adalah bentuk dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah daerah, pemerintah desa/kelurahan, tokoh masyarakat, adat, agama, pemuda bahkan kalangan orang tua. Hal ini memicu bukan karena engan merespon baik kehadiran Taman Baca atau Perpustakaan, melainkan tingkat pemahaman tentang pentingnya membaca bagi generasi muda terutama anak-anak.

Desa, sebagai Lembaga Organisasi Pemerintahan yang memiliki hak asal usul dan hak tradisional, berperan mewujudkan cita-cita kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, memiliki batas wilayah dan berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat yang diakui dan dihormati (Pasal 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa).

Dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Pengunaan Dana Desa Tahun 2023 menjadikan angin segar bagi seluruh Komunitas Literasi, baik itu Perpustakaan Desa atau Taman Bacaan Masyarakat. 

Pasalnya, dalam BAB II Prioritas Pengunaan Dana Desa Pasal 5 ayat (2) meliputi : Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa; Program prioritas nasional sesuai kewenangan desa; dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. Pada Pasal 6 ayat (2) huruf d dan e mencantumkan kalimat "Peningkatan kualitas sumber daya warga desa dan Peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa".

Penjelasan pedoman umum pelaksanaan pengunaan dana Desa 2023, telah menguraikan dengan jelas pada BAB II huruf C angka (4) Peningkatan kualitas sumber daya manusia warga desa, mencantumkan Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana perpustakaan desa / taman bacaan masyarakat, termasuk pengadaan buku dan bahan bacaan lainnya; Bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini / taman kanak-kanak / taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat; Dan bantuan biaya operasional penyelenggaraan perpustakaan desa / taman bacaan masyarakat, pendidikan anak usia dini, dan taman belajar keagamaan.

Lahirnya PermenDes nomor 8 Tahun 2022 merupakan itikad baik dan keseriusan Pemerintah dalam mewujudkan cita-cita bangsa yakni 'Mencerdaskan Kehidupan Bangsa' serta merespon maraknya aktifitas pegiat literasi di Indonesia seperti Taman Bacaan Masyarakat, Perpustakaan Desa maupun komunitas literasi lainnya yang terus berkembang dari waktu ke waktu dengan suka rela dalam memberantas angka buta huruf, melek digital bagi generasi bangsa dan akhir-akhir ini terfokus pada pemberantasan angka kemiskinan paska pandemi covid-19 melalui kegiatan-kegiatan peningkatan keterampilan melalui sosialisasi dan pelatihan yang diadakan.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Perpustakaan Nasional telah melaksanakan program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS). Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat perpustakaan umum dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui kemampuan literasi yang meningkatkan kreativitas masyarakat dan mengurangi kemiskinan akses informasi.

Semoga dengan adanya kebijakan ini, para pegiat literasi khususnya pengelola Perpustakaan Desa / Taman Bacaan Masyarakat lebih giat lagi mengembangkan program ataupun pelaksanaan kegiatan-kegiatan sosialisasi maupun pelatihan di perpustakaan / taman bacaan masyarakat. Pemerintah Desa juga lebih leluasa menentukan porsi anggaran dalam mendukung pengembangan literasi melalui dari desa untuk generasi Indonesia yang lebih baik.



Share:
Komentar

Berita Terkini