![]() |
Foto Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Halmahera Tengah (Halteng) Arifin Samad Soroti terkait dengan keterlambatan pembahasan RAPBD tahun anggaran 2023. |
Lanjut, anggota Bamus DPRD Halteng itu mengatakan, jadwal pembahasannya Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun mengacu pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2023.
"Permendagri ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," jelasnya.
Ia bilang Pemda Halteng terkesan tidak serius untuk mempercepat pembahasan RAPBD 2023.
"Padahal RAPBD 2023 adalah dokumen resmi yang didalamnya termuat program yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat Halmahera Tengah," tandasnya.
Bagi dia, Pemda tidak boleh mengajukan dokumen hanya beberapa lembar kertas yang mencantumkan ringkasan target pendapatan dan belanja, karena dokumen RAPBD itu bukan sembarangan asal asalan.
"Dokumen RAPBD 2023 harus benar-benar mencerminkan dan mengakomodir kepentingan rakyat Halmahera Tengah dan juga untuk memastikan beban hutang daerah pada angka zero apakah benar sesuai ucapan yang disampaikan bupati pada saat paripurna ataukah Cuma polesan bibir semata?," Tanya Arifin.
Melalui media ini, Arifin meminta kepada Pemda agar harus harus lebih rinci melengkapi dokumen RAPBD 2023, karena ini adalah APBD terakhir dari pemerintahan Elang -Rahim.
"Kalaupun belum juga diselesaikan atau dilengkapi ole Pemda dan tidak bisa disahkan melalui paripurna, maka bisa jadi Pemda harus gunakan APBD tahun anggaran sebelumnya," pungkasnya (red/gam)