![]() |
Kusumo Wijoyo | Kasi Pidum Kejari Kepsul |
SANANA- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) mengembalikan berkas perkara Anggota Bawaslu Kabupaten Kepsul Ajuan Umasugi dalam kasus dugaan Laka Lantas ke Penyidik Satlantas Polres Kepulauan Sula.
"JPU
lakukan pengembalian berkas perkara, karena masih ada kekurangan syarat formil
dan materiil yang harus dipenuhi oleh penyidik Satlantas Polres Kepsul,” tutur
Kasi Pidum Kejari Kepsul, Kusumo Wijoyo kepada nusantaratimur.com, Jumat
(11/11/2022) siang tadi.
Pasalnya.
JPU menilai berkas perkara Anggota Bawaslu Kabupaten Kepsul itu belum lengkap
(P19). Sehingga dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
Lanjut
Kusumo, apabila berkas perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
“
Baru ditindak lanjuti dengan proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang
bukti,” tutupnya. (sdl/red)