Belum Lengkap, Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Anggota Bawaslu Kepsul Ke Penyidik

Editor: Admin

 

Kusumo Wijoyo | Kasi Pidum Kejari Kepsul

SANANA- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula (Kepsul) mengembalikan berkas perkara Anggota Bawaslu Kabupaten Kepsul Ajuan Umasugi dalam kasus dugaan Laka Lantas ke Penyidik Satlantas Polres Kepulauan Sula.

"JPU lakukan pengembalian berkas perkara, karena masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi oleh penyidik Satlantas Polres Kepsul,” tutur Kasi Pidum Kejari Kepsul, Kusumo Wijoyo kepada nusantaratimur.com, Jumat (11/11/2022) siang tadi.

Pasalnya. JPU menilai berkas perkara Anggota Bawaslu Kabupaten Kepsul itu belum lengkap (P19). Sehingga dikembalikan untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Lanjut Kusumo, apabila berkas perkaranya sudah P21 atau dinyatakan lengkap.

“ Baru ditindak lanjuti dengan proses tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti,” tutupnya. (sdl/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini