![]() |
Aksi Unjuk Rasa FMS di Depan Kediaman Gubernur Maluku Utara. |
Aksi unjuk rasa dengan tema "Jangan Jual Pulau Mangoli, Cabut 10 IUP Dan Tolak DOB Pulau Mangoli" itu dimulai pada pukul 14.00 WIT dengan rute kediaman Gubernur dan depan RRI Ternate.
Kordinator aksi Abdul Haris Norau dalam orasinya mengatakan bahwa, perampasan ruang hidup semakin masif di Republik Indonesia (RI). Salah satunya melalui proyek strategis nasional yang digenjot rezim dengan berdalih pembangunan nasional sehingga rakyat dijadikan korban, mulai dari buruh, petani dan nelayan serta perampasan ruang hidup masyarakat. Kemudian ancaman tanah longsor, banjir, kerusakan hutan, pencemaran air laut. Situasi ini diperhadapkan pada masyarakat sekitar area pertambangan.
"Hal serupa juga terjadi Pulau Mangoli Kabupaten Kepulauan Sula yang akan dikepung 10 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Biji Besi primer yang siap beroperasi.10 IUP yang siap beroperasi ini juga telah disampaikan langsung secara terbuka oleh Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula, bahwa sejumlah perusahan sudah mengantongi izin dan telah membayar pajak sejak tahun 2014 silam,"ucap kordinator aksi Abd Haris Norau.
Informasi ini didapat setelah Komisi III bertemu dengan Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara. Sehingga dengan pernyataan terbuka DPRD kabupaten kepulauan sula sudah memastikan 10 IUP akan beroperasi di Pulau Mangoli dengan luas wilayah 2.142 km.
"Hal ini merupakan kebijakan sepihak yang diambil Pemprov Malut melalui Dinas ESDM Malut yang justru akan melahirkan perampasan ruang hidup, padahal mata pencarian masyarakat di daerah tersebut rata-rata sebagai petani dan nelayan," ungkap Abd Haris.
Abd Haris mengatakan, empat dari 10 IUP Biji Besi yang siap beroperasi di Pulau Mangoli diantaranya, PT. Aneka Mineral Utama dengan luas wilayah 22.535,1 hektar, yang akan bergerak di Kecamatan Mangoli Utara Timur, Desa Waisakai, Desa Pelita Jaya, Desa Kawata.Kemudian di Kecamatan Mangoli Timur, Desa Naflo, Desa Waitina, Desa Tindoy dan Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Jere dan Desa Mangoli.
Kemudian PT. Wira Bahana Perkasa dengan luas wilayah 7,453,09 hektar yang akan beroprasi di Kecamatan Mangoli Tengah, Desa Barukol, dan Desa Paslal. PT. Wira Bahana Kilau Mandiri luas wilayah 4,463,73 hektar akan beroprasi di Kecamatan Mangoli Utara, Desa Modapuhi, Desa Trans Mudapuhi, dan Desa Saniahaya.PT. Indo Mahasiwa Mineral Indonesia luas wilayah 24,440,81 hektar yang akan beroprasi di Desa Buya Kecamatan Mangoli Selatan dan Kecamatan Mangoli Barat, Desa Johor, dan Desa Dofa," beberAbd Haris melalui orasinya.
Kata Abd Haris, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat Pulau Mangoli, diantaranya warga Desa Mangoli, Desa Waitina, Desa Naflo, Desa Saniahaya dan Desa Kawata, mereka menilai 10 IUP beji besi ini, akan membawa dampak kerusakan alam yang nantinya berimbas pada pemukiman warga disekitar area Konsesi 10 IUP.
Selain itu masyarakat Pulau Mangoli yang ada lingkar tambang akan kehilangan hutan untuk berkebun dan juga laut yang nantinya tercemar akibat aktivitas pengelolaan pertambangan biji besi.
Berdasarkan situasi tersebut, dari Fron Mahasiswa Sula (FMS) Kota Ternate bersikap tegas menolak segala industry Ekstraktif yang akan beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sula, lebih khususnya di Pulau Mangoli, karena suda pasti membawa dampak yang serius bagi linkungan dan aktivitas-aktivitas masyarakat yang ada area tersebut.
Orator juga membacakan isi tuntutannya.
1. CV. Azhara Karya segera angkat kaki darai Desa Wailoba
2. Hentikan operasi penebangan kayu ilegal di Pulau Mangoli.
3. Tolak segala pertambangan di Kepulauan Sula.
4. Hentikan seluruh aktifitas CV yang tidak mengantongi izin di Pulau Mangoli.
5. Segera selesaikan pembangunan jembatan kali Baleha Kecamatan Sulabesi Timur dan jembatan kali Desa Fuata Kecamatan Sulabesi Selatan.
6. Usut tuntas dugaan korupsi proyek jalan Capalulu dan Kaporo Kecamatan Mangoli Tengah.
7. Segera selesaikan pembangunan yang terbengkalai di Kabupaten Kepulauan Sula.
8 Gubernur Malut segera cabut seluruh izin usaha pertambangan di Sula.
9. Usut tuntas kasus korupsi anggaran pembangunan masjid Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara.
10. Memberhentikan kapal penangkap ikan dan pajeko liar yang berkeliaran di Kepulauan Sula, Dan.
11. Stop menjual tanah milik masyarakat kepada investasi apapun. (Red/tim)