![]() |
Kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Maluku Utara Resor Kepulauan Sula |
SANANA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula meminta penyidik satlantas polres kepsul menambahkan pasal dalam berkas perkara kasus lakalantas dengan tersangka oknum anggota Bawaslu kepsul Ajuan Umasugi. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepsul,AKBP Cahyo Widyatmoko Kepada Nusantaratimur.com,Senin (14//11/22).
"Terkait dengan kasus lakalantas yang di P19, sekarang ini sedang kita penuhi yaitu adalah penambahan hasil visum dari RS Chasan Boesoirie Ternate, karena sikorban pernah dibawah ke ternate untuk diobati," ucap Cahyo.
Lanjut ia mengatakan, kemudian tambahan yang kedua, Jaksa meminta untuk penambahan pasal, yaitu pasal KUHAP dan itu nanti kita akan tambahkan.
"Setelah kita tambahkan pasal, kita akan kembali limpahkan berkas ke Kejaksaan, muda-mudahan segera P21," tutup orang nomor satu di Polres Kepulauan Sula itu.(Sdl).