Plt Camat Mangoli Barat Tersangka, Begini Kasusnya

Editor: Admin
tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kecamatan Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana.

SANANA-Berkas perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kecamatan Mangoli Barat, Ernawati Sapsuha dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik polres kepsul pun langsung melakukan pelimpahan berkas tahap II. Meskipun tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan namun Kejaksaan tidak menahan tersangka.

Amatan Nusantaratimur.com, Selasa (15/11/22) tersangka berada di kantor kejaksaan. Tersangka datang menggunakan seragam dinas lengkap, tidak terlihat seperti orang yang sedang berhadapan dengan hukum. Dia terlihat memasuki ruangan utama kejaksaan dengan santai sambil tertawa senyum dengan sejumlah staf yang ada disitu.

Kasi pidum Kejaksaan melalui staf pidum nya, Freddy Hutajulu kepada awak media mengatakan bahwa, tersangka camat mangoli barat di sangkakan melanggar pasal 310 aya (1) KUHP dengan ancaman maksimalnya itu 9 bulan penjara.

"Pasal 310 ayat (1) KUHP, setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal  yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum maka diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak 4500 rupiah (Empat Ribu Limaratus Rupiah)," sebut kasi Pidum.

Sementara Tersangka yang tidak ditahan, kata Freddy, perkara ini ancamannya cuma 9 bulan sehingga memang tidak wajib untuk menahan tersangka. Karena tidak ditahan sehingga nanti putusan penjara 9 bulan tersangka akan jalani murni tidak ada pemotongan," terangnya.

Selain alasan itu lanjut ia mengatakan tersangka karena mulai dari proses di Kepolisian sampai ke Kejaksaan, tersangka koperatif.

"Meskipun tidak ditahan, namun tersangka kita kenakan wajib lapor sekali dalam satu minggu," sembari mengatakan berkasnya sudah tahap II sehingga kita akan limpahkan namun menunggu jadwal dari pengadilan. Kira-kira dua sampai tiga minggu kedepan," tandasnya.

Untuk diketahui bahwa, Plt camat mangoli barat itu dilaporkan oleh Suaib Marasabessy ke Polsek Falabisahaya pada tanggal 15 desember tahun 2021 terkait dengan penghinaan/ pencemaran nama baik.(Sdl).

Share:
Komentar

Berita Terkini