![]() |
Suwandi H Gani | Kabag Pemerintahan |
SANANA- Sengketa tapal batas antar desa di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara kerap terjadi. Akibat belum adanya penetapan tapal batas desa secara sah dari pemerinta daerah setempat.
Untuk mengatasi
permasalahan sengketa tapal batas antar desa tersebut, maka Pemerintahan Bupati Fifian Adeningsi Mus
dan Wakil Bupati H.M Saleh Marasabessy saat ini telah membentuk tim penegasan
batas desa, yang bertugas mengumpul dokumen dan asal-usul desa yang nantinya
akan dijadikan dasar untuk menetapkan batas antar desa.
“ Saat ini tim masih
terus melakukan pengumpulan dokumen tapal batas 80 desa. Alhamdulillah dari 80
desa sebagian besar dokumen nya sudah terkumpul,” Kepala Bagian Pemerintahan
Setda Kabupaten Kepsul, Suwandi H Gani saat
di temui nusantaratimur.com diruang kerjanya, pada Senin (7/11/22).
Lanjut Suwandi, jika semua
dokumen desa sudah terkumpul, maka akan dikaji dulu, karena takutnya jangan
sampai dokumen desa yang disajikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“ Setelah dokumen nya
dikaji, maka saya akan turun langsung dilapangan. Bukan mau berjanji, tapi saya
akan upayakan semaksimal mungkin agar tapal batas di 80 desa bisa selesai,”
pungkasnya. (sdl/red)