![]() |
Aksi Unjuk Rasa LPP Tipikor Maluku Utara di Sofifi. (Istimewa) |
Aksi unjuk rasa itu terlihat sejumlah pegawai PTT Yang memakai baju putih serta membawakan spanduk bertuliskan "Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara segera tuntaskan hutang PTT.
Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas dengan ini menyampaikan kepada Bapak Gubernur Provinsi Maluku Utara atas sikap dan keperihatinan mereka atas situasi yang terjadi pada RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara di Ternate.
Pertama kata Alan diketahui hingga saat ini Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada instansi BLUD Chasan Boesoerie Maluku Utara di Ternate belum dibayarkan sebanyak 3 ( Tiga ) Bulan pada tahun anggaran 2020, 2 ( Dua ) bulan pada tahun anggaran 2021, dan sebanyak 10 ( sepuluh ) bulan pada tahun anggaran 2022.
"Ini keterangan resmi dari ratusan pegawai RSUD Chasan Boesoerie, sampai saat ini tidak terbayarkan, baik manajemen RSUD Chasan Boesoerie maupun BPKAD Provinsi Maluku Utara," ungkap Zainal.
Kedua, Alan Sapaan akrab Zainal Ilyas mengatakan hal ini diketahui berdasarkan hasil audit temuan BPK Perwakilan Maluku Utara Nomor 0O1.A/LHP/XIX.TER/05/2022 Tanggal 9 Mei 2022 terdapat hutang RSUD Chasan Boesoerie Maluku Utara atas biaya tambahan penghasilan Dokter (ASN) berdasarkan kelangkaan profesi dokter bulan juli, oktober s/d bulan desember tahun anggaran 2021 senilai Rp.40.000 000.
Selajutnya, Alan bilang juga terdapat hutang Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bulan September senilai Rp.2.412.200.000,-, dan pada bulan Oktober Tahun 2021 terdapat hutang TPP sebesar Rp.2.418.400.000,-, serta terdapat hutang TPP Pegawai senilai Rp.2.218.250.000, bulan November 2021, serta selanjutnya terdapat hutang TPP senilai Rp.2.333.000.000, bulan desember 2021," sebut Alan.
Lebih Lanjut, Alan mengatakan Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie, sejak dilantik hingga saat ini tidak dapat mengambil kebijakan apapun atas atas hutang TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai).
"Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie, pada saat rapat di RSUD Chasan Boesoerie mengatakan, TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai ) yang hingga saat ini menjadi hutang tidak dapat dibayarkan tanpa alasan yang jelas.
Atas hal di Atas, Aktivis Muda itu mendesak Kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara segera melakukan pembayaran atas hutang TPP (Tambahan Penghasian Pegawai ) RSUD Chasan Boesoerie Tahun Anggaran 2020, 2021 dan Tahun Anggaran 2022.
"Kami mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara, segera mencopot Jabatan Wadir Keuangan dan Wadir SDM RSUD Chasan Boesoerie, yang dinila gagal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," pinta Alan.
Ia menyampaikan kepada Gubernur Maluku Utara, agar menegur baik secara lisan dan tulisan kepada Plh. Direktur RSUD Chasan Boesoerie, agar lebih fokus pada permasalahan RSUD Chasan Boesoerie.
"Kami juga Mendesak Gubernur Maluku Utara Segera Copot Jabatan Kepala BPKAD Maluku Utara, yang dinilai gagal menyelesaikan hutang Jasa/Tunjangan TPP Pegawai Provinsi Maluku Utara," pinta Alan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak-pihak terkait masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami. (Red/tim)