![]() |
Foto unjuk rasa di depan PT. MTP Sula |
SANANA-PT.Mangole Timber Producers (MTP) didemo warga lantaran diduga mau merampas ruang hidup warga 8 desa di Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Provinsi Maluku Utara.
Kordinator aksi Rudi Umaternate yang di konfirmasi Nusantaratimur.com, kamis (1/12/22) mengatakan bahwa, ruang hidup warga 8 desa yang diduga mau dirampas PT.MTP itu diantaranya warga Desa Falabisahaya, Desa Minaluli, DesaPastabulu, Desa Trans Modapuhi, Desa Modapuhi, Desa Saniahaya dan Desa Modapia Kecamatan Mangoli Utara serta ruang hidup warga Desa Wailoba Kecamatan Mangoli Tengah," sebut Rudi.
Lanjut dia mengatakan diketahui bahwa tanpa melalui rapat bersama dengan warga 8 desa tersebut, Perusahan PT.MTP secara sepihak langsung melayangkan surat pemberitahuan kepada Pemerintah Desa Falabisahaya tertanggal 1 november 2022 tentang "Batas Waktu Pinjam Pakai Area Beringin" di pesisir pantai Desa Modapia.
Kata Rudi, dalam isi surat yang dilayangkan PT.MTP itu terkait perintah mengosongkan area beringin di pesisir pantai Desa Modapia.
"Seperti yang disampaikan Kepala Desa Modapia, Suhartono Umasugi bahwa surat itu berisi perintah untuk mengosongkan area beringin di pesisir pantai. Sementara menurut Kades tempat itu merupakan satu-satunya tempat paling aman bagi warganya untuk berlabuh perahu atau long boat disaat musim ombak. Jadi kira-kira kalau PT.MTP perintahkan untuk mengosongkan areal itu maka kalau musim ombak warga saya mau berlabuh perahu atau long boat dimana lagi," tanya Rudi mengutip penyampaian Kades Modapia.
Lebih lanjut kata Rudi, hal serupa juga disampaikan Kepala Desa Trans Modapuhi, Mukaram Buamonabot. Dia menyayangkan langkah-langkah yang hendak diambil oleh pihak Perusahaan PT. MTP.
"Andai warga masyarakat saya di suruh pindah, terus pindah kemana. Apakah ada solusi yang tepat dan sangat aman untuk tempat tambat labuh perahu dan long boat. Ini juga harus diperjelas pihak perusahaan PT. MTP," pinta aktivis muda itu.
Ia bilang pesisir pantai area beringin di Desa Modapia sudah cukup lama menjadi tempat tambat labuh perahu dan long boat bagi warga, lalu kenapa sekarang ini PT. MTP mau merampasnya.
"PT.MTP yang mau merampas ruang hidup masyarakat di 8 Desa ini sangat tidak masuk akal dan tidak mendasar, karena sebelumnya tidak ada pertemuan dengan masyarakat lebih dulu,"beber Rudi.
Melalui orasi itu Rudi menegaskan kepada pihak PT.MTP agar segera mencabut dan membatalkan surat "Batas Waktu Pinjam Pakai Area Beringin" yang syarat akan perampasan ruang hidup masyarakat.
"Perusahaan PT. MTP yang nantinya akan beroperasi kembali bukannya mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat, ini kok malah hendak menyusahkan serta menyengsarakan masyarakat," tanya Rudi dengan heran.
Rudi juga mengancam PT. MTP tidak mengindahkan keluhan warga masyarakat maka ia akan berkoordinasi meminta bantuan.
"Saya akan konsolidasi teman-teman aktivis di Kabupaten, Provinsi, dan bahkan sampai di Jakarta untuk menduduki kantor-kantor PT.MTP dan PT.Sampoerna Kayoe, sampai aksi unjuk rasa itu selesai tidak ada yang nampak dari pihak PT. MTP yang keluar untuk bertemu dengan peserta aksi," pungkasnya.
Sementara itu sampai berita ini diterbitkan pihak perusahaan masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami. (Sdl)