Terkait Pengerusakan Hutan Mangrove, DLH Halsel Akui Lemah Koordinasi

Editor: Admin
Hutan Mangrove yang di Di Rusak Oknum Tidak Bertanggungjawab 

Halsel,-Terkait dengan pengrusakan mangrove dan hutan bakau yang letaknya di Desa Labuha Kecamatan Bacan menjadi sorotan publik. Kepala dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) Syamsudin Abbas, angkat bicara. saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (07/11/2022) mengatakan bahwa, masalah itu awalnya kita sudah berkoordinasi dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), tata kota dan tata ruang. Karena, kawasan itu sudah jelas peruntukannya tinggal di tegaskan saja, namun sampai saat ini belum ditindak karena lemahnya kita disitu jalur koordinasi 

Pengawasan ini bukan hanya kita di dinas lingkungan hidup saja, soal kerusakan itu, tetapi bagian tata kota juga harus mengawal kalau pengawasan hanya kita sendiri yang jelas tidak bisa.

Lebih lanjut, Syamsudin mengatakan dalam ia akan berkoordinasi dengan beberapa bidang yang berkaitan dengan hal ini.

"Kami akan membentuk tim untuk meninjau hal itu, yang jelas masyarakat ini kalau kita dari dinas hadir dengan sendirinya mereka akan paham. Hanya hanya saja kemungkinan besar didalamnya ada oknum-oknum," bebernya.

Ia menambahkan, hal itu juga sebelumnya pemerintah desa Labuha pernah berkoordinasi dengan dinas, ia bilang mereka ingin membuat jalan lingkar ke belakang hutan mangrove itu, tetapi dinas sudah sampaikan bahwa daerah itu tidak bisa dibangun. Kalau memang bisa dibangun dari zaman dulu akan sudah izinkan.

"Kita terlalu asik sehingga masalah terus terjadi, padahal pengendalian ruang ini fungsi dan tanggung jawabnya kita bersama," tandasnya.

lebih lanjut ia mengatakan padahal pengendalian ruang ini, ada juga di PU-PR bagian tata ruang, ada juga di tata kota. Hari ini kita melihat masalah kemudian kita anggap biasa- biasa saja, jangan sampai sudah parah baru kita tindak, regulasi kita kan sudah jelas ada RDP, ada deleitinasinya memang tidak bisa membangun.

"Jadi kalau hari ini kita biarkan, terus, maka nantinya akan sama dengan yang ada saat ini dibelakang Buana Seki, dari sisi tata ruang kerusakan lingkungan akan dikenakan pasal, akan tetapi atas nama pemerintah kita masi sifatnya menghimbau, sebelum kita mengambil langkah hukum. Memang itu sudah kategori pelanggaran karena dia punya deleitinasi itu sudah jelas ada batas-batasnya," terangnya.

Cuman memang fungsi tata ruang secara global itu, kewenangannya ada di dinas PU- PR kalau detailnya ada di tata kota, nah ini yang harus mereka lakukan misalnya memasang papan informasi di daerah batas ruang khususnya hutan mangrove yang bisa dilindungi, dan mana yang bisa dimanfaatkan, tapi bukan untuk membangun perumahan dan lain sebagainya.

Dikatakan Samsudin, apabila kita dapatkan di lapangan terjadi kerusakan lingkungan, dan didalamnya ada oknum-oknum yang melakukan hal itu, maka akan kita proses secara hukum, "kalau mereka menyadari, ya sudah ini sebagai pengampunan, tetapi kalau mereka bertindak acuh tahu, ya kita punya perda tata ruang ada, kita juga punya perada RDP Nomor 5 tahun 2020 itu jelas, deleitinasinya tinggal bagaimana kita mengawal saja, dan butuh sosialisasi yang baik kepada masyarakat," pungkasnya sembari mengatakan Terkadang masyarakat dorang (mereka) mengambil satu dua potong ranting untuk kebutuhan mereka tidak apa-apa, tetapi kalau sudah parah seperti itu bukan ambil untuk dimakan lagi, tapi yang jelas itu sudah menjadi penyerobotan.

Ia Takut kalau sudah para begitu pasti resikonya juga besar karena memang daerah resapan, jangan nanti bencana baru dianggap bahwa pemerintah daerah tidak perhatian, padahal dorang (mereka) sendiri tidak melestarikan tapi malah merusak bahan mulai menimbun ke kiri dan ke kanan.

“Intinya kami akan hentikan secara otomatis karena, sesuai dengan Perda dan fungsi kewenangannya kita masing-masing mulai dari tata kota ada, tata ruang ada, bahkan pengawasan lingkungan semua ada," tutup Syamsuddin.

Share:
Komentar

Berita Terkini