Bikin Gebrakan Ekonomi, Wagub Malut Puji LP2D

Editor: Admin
Wakil Gubernur Ali Yasin menegaskan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus di sambut positif dengan menjaga agar investasi dapat berjalan dengan efektif, namun disaat yang sama ia mengatakan kontribusi industri tambang bagi penguatan kapasitas fiskal daerah sangat di butuhkan melalui DBH yang menjadi hak masyarakat Maluku Utara yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Ternate-, Hadir dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota SE Provinsi Maluku Utara. Dengan tema  "Evaluasi Perkembangan Ekonomi dan dana bagi hasil sektor perkembangan". Di Red Corner resto. Senin (09/01/23).

Lembaga Penelitian Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara (LP2D Malut) mendapat Apresiasi dari Wakil Gubernur Malut serta pemerintah Provinsi dan kabupaten Kota.

Dalam Sambutan Pembukaan Wakil Gubernur Ali Yasin menegaskan bahwa momentum pertumbuhan ekonomi yang tinggi harus di sambut positif dengan menjaga agar investasi dapat berjalan dengan efektif, namun disaat yang sama ia mengatakan kontribusi industri tambang bagi penguatan kapasitas fiskal daerah sangat di butuhkan melalui DBH yang menjadi hak masyarakat Maluku Utara yang dikelola oleh pemerintah daerah.

Lanjut Sekda mengatakan dengan begitu dibutuhkan keberanian daerah menyampaikan hasil analisis yang didukung oleh para akademisi, agar data dan kondisi faktual dapat di sampaikan ke pemerintah Pusat.

"Diskusi ini semoga pemerintah pusat juga memahami kondisi uang kita hadapi saat ini," ungkap Wakil Gubernur Maluku Utara Ali Yasin Ali.

Dalam sambutan itu Ali mengharapkan kolaborasi Pemerintah Provinsi Kabupaten dan Kota yang didukung akademisi akan sangat baik menyusun langkah-langkah strategis dalan menuntut hak yang menjadi milik Maluku Utara.

"Kita butuh sedikit keberanian untuk menyampaikan problem yang kita hadapi saat ini," tantang Wagub.

Sementara itu sekretaris Daerah Syamsuddin Kader dalam Pengantarnya menjelaskan bahwa formula perhitungan DBH, yang dirumuskan dalam UU no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah yang merupakan perubahan dari UU no 33 tahun 2004 sangat merugikan daerah seperti Maluku Utara.

"Uang dikenal dengan daerah kepulauan, disisi lain kebijakan terkait rekonsiliasi data yang ditetapkan dalam koreksi atas perhitungan DBH tetapi daerah tidak memiliki kewenangan dalam hal data setoran PNBP, menjadi sulit bagi daerah dalam proses rekonsiliasi data oleh kementerian ESDM dan Pemda baik Provinsi dan kab kota," akui Sekda.

Atas kejadian itu ia meminta kedepan kita butuh membuat Forum rekonsiliasi data di tingkat provinsi untuk memastikan seberapa besar sumberdaya alam Maluku Utara yang di angkut dari Maluku Utara, dan berapa kewajiban perusahaan dalam membayar PNBP kepada negara yang juga merupakan hak Daerah.

Untuk diketahui kegiatan tersebut di hadiri oleh Lembaga Penelitian Pembangunan Daerah Provinsi Maluku Utara (LP2D), Sekda Provinsi Maluku Utara, Kepala BPS Maluku Utara, Kepala KPP Pratama Ternate dan Tobelo, serta Kepala Bea Cukai Ternate. Untuk selanjutnya hasil diskusi tersebut akan di sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini