![]() |
Ahmad Purbaya | Kepala BPKAD Malut |
Untuk itu, pihaknya meminta masing-masing OPD merekon seluruh utang pihak ketiga.
" Setelah utang ini direkon OPD, akan diserahkan ke Inspektorat untuk di review dengan tujuan agar mengetahui jumlah utang untuk dapat dibayarkan," ungkap Kepala BPKAD Provinsi Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Lanjut Ahmad Purbaya, hasil review itu nantinya disampikan ke DPRD untuk mendapatkan persetujuan bahwa utang tersebut akan di bayarkan mendahului APBD Perubahan. Setalah itu akan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) gubernur terkait penetapan utang pihak ketiga yang dibayarkan
“ Sebelum SK Gubernur diterbitkan, harus ada persetujuan dari DPRD terkait pembayaran hutang mendahului APBD Perubahan” tukasnya.
Dia juga mengatakan, setelah ditetapkan SK Gubernur, BPKAD akan membayar setelah DPA-nya dicetak dan itu paling cepat akhir Februari atau paling lambat akhir Maret, akan dibayarkan.
“ Kalau proses ini dia jalan bagus, Insha Allah akhir Februari atau awal Maret sudah dilakukan pembayaran utang," tutupnya. (ric/red)