LPP Tipikor Desak Kejati Malut Dugaan Usut Money Loundry di RSUD Chasan Bosoerie

Editor: Admin
Koordinator Aksi Zainal Ilyas, mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar dapat berkoordinasi dengan PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ) agar dapat secara Bersama-sama melakukan Investigasi Khusus.

Ternate-, Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Maluku Utara ( LPP Tipikor Maluku Utara ) menggelar aksi unjuk rasa, di kantor kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara. Senin (09/10/23)

Koordinator Aksi Zainal Ilyas, mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar dapat berkoordinasi dengan PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ) agar dapat secara Bersama-sama melakukan Investigasi Khusus.

"Kami menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku utara telah melakukan
pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan sejumlah terlapor lainnya termasuk dr.Syamsul Bahri,.Sp.OG selaku mantan Direktur dan Fatimah Abbas,.M.Kes selaku Wadir Keuangan RSUD CB juga telah diperiksa," ungkap Alan sapaan akrab Zainal Ilyas.

Selanjutnya ia mengatakan pada tanggal 25 Desember 2022 bertempat di RSUD CB dalam kegiatan Hearing Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara Bersama Nakes dan Dokter RSUD CB yang dihadiri langsung oleh Bapak
KH.Abdul Gani Kasuba,.Lc selaku Gubernur Maluku Utara dan Bapak Nirwan M.T Ali selaku Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara.

Pihaknya telah menyampaikan dan memasukan Dokumen hasil temuan Irbansus Inspektorat Provinsi Maluku Utara atas temuan Dugaan Korupsi RSUD CB senilai Rp.40 Milyar lebih dan telah diserahkan pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sejak Tanggal 17 Desember 2022.

"Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara sudah tentunya segera melakukan Penetapan Tersangka kasus RSUD CB, tersebut. Diketahui saat ini, Pihak RSUD Chasan Boesoerie menunggak Biaya TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) milik ratusan Pegawai ASN serta Puluhan Dokter ASN yang belum terbayarkan sebanyak 3 bulan tahun anggaran 2020, 2 bulan tahun anggaran 2021 dan sebanyak 10 bulan pada tahun anggaran 2022, sehingga jika di jumlahkan sebanyak 15 bulan TPP Pegawai dan Dokter ASN RSUD Chasan Boesoerie, yang
belum terbayarkan," ungkap Alan.

Lebih lanjut Alan bilang pada realisasi TPP pada bulan januari, februari tahun anggaran 2022 terdapat pemotongan per/orang pegawai Gol. III/IV sebesar Rp.1.000.000,- dengan jumlah Pegawai bekisar 500 orang, serta terdapat pemotongan per/orang Dokter sebesar Rp.5.000.000,- dengan jumlah Dokter 30 Orang lebih, serta sejumlah permasalahan lainnya yang telah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

"Kami menyampaikan sikap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, berdasarkan Keterangan Saksi, Keterangan Terlapor serta Dokumen temuan Hasil Pemeriksaan Keuangan RSUD CB Oleh Irbansus Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera melakukan Penetapan Tersangka Kasus RSUD Chasan Boesoerie," pinta Alan.

Alan juga mendesak kepada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, agar dapat berkoordinasi dengan PPATK ( Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ) agar dapat secara Bersama – sama melakukan Investigasi Khusus serta pemeriksaan atas Rekening Bank Mandiri Nomor Rekening 186-00-0017010-
7 yang digunakan sebagai rekening Dana Talangan dari BPJS yang tidak diketahui nama atas rekening tersebut, serta Rekening Nomor 186-00-0014149-5 yang digunakan untuk Penerimaan Pembayaran Klaim dari BPJS Kesehatan kemudian dilakukan Pemindah bukuan ke Rekening Bank BPD Malut/Maluku Nomor 0601024007 yang digunakan untuk transaksi Penerimaan dan Penarikan Buku Cek oleh Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD CB.

"Dugaan dan Indikasi kuat kami bahwa kedua rekening bank mandiri tersebut, digunakan untuk kepentingan kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) Money Loundry oleh oknum pejabat RSUD Chasan Boesoerie," tandasnya.

Dugaan Kasus Korupsi RSUD Chasan Boesoerie, ini Alan mengatakan bahwa kejadian ini telah ada ratusan Pegawai ASN dan Dokter RSUD CB, sebagai korban atas dugaan dan indikasi penggelapan dan praktek korupsi TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai)

"LPP – Tipikor Bersama Nakes dan Dokter, Bakal melaporkan Kasus tersebut pada JAM Pengawasan (Jaksa Agung Muda Pengawasan) Kejaksaan Agung R.I melalui Inspektur Tindak Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, yang mana salah satu wewenang JAM Pengawasan dapat melakukan pemeriksaan perkara-perkara tertentu yang menarik perhatian masyarakat, serta lambatnya penanganan proses atas kasus RSUD CB," tutupnya. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini