Pemangkasan Hutan Lindung Tanpa Izin, DLH Minta PLN Bertanggungjawab

Editor: Admin
Tindakan PLN memangkas sejumlah pohon di sejumlah titik di Kota Labuha dan sekitarnya menuai protes. Sebab, PLN tidak hanya memangkas pohon yang mendekati jaringan listrik, namun juga menebangnya.

HALSEL,- Tindakan PLN memangkas sejumlah pohon di sejumlah titik di Kota Labuha dan sekitarnya menuai protes. Sebab, PLN tidak hanya memangkas pohon yang mendekati jaringan listrik, namun juga menebangnya.

Karenanya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) meminta PLN bertanggung jawab. Yakni, dengan mengganti sejumlah pohon yang telah ditebang. karena saat melakukan penebangan tidak menyurat.

Kepala DLH Halsel, Samsudin Abas, ditemui wartawan di ruang kerjanya, mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak menerima surat izin dari PLN terkait dengan pemangkasan jaringan yang berdampak pada pemangkasan pohon.

Kata Samsudin, Dari 4 ribu sekian jenis pohon aset milik DLH, Sebagin besar ditebang oleh PLN yang saat ini sedang melakukan pemasangan tiang dan jaringan PLN itu sendiri.

"Ini yang tidak dipahami betul oleh tenaga teknis di lapangan. Sebab, ada sejumlah pohon yang dipotong sangat pendek, bahkan ada yang ditebang habis,"terangnya.

Olehnya itu, ia meminta kepada pihak PLN untuk bertanggungjawab atas apa yang dilakukan oleh aset DLH itu sendiri.

"Kami juga tidak tau apa mereka memiliki izin SPPL," terangnya.

Dikatakan Samsudin, hingga saat ini pihaknya juga belum menerima izin SPPL dari mereka sebagai laporan.

“Mungkin dalam izinnya, tidak tersampaikan hingga ke bagian teknis yang melakukan pemangkasan. sehingga, dipotong. Karena itu jadi tanggung jawab PLN, kami minta PLN Bacan mengganti sejumlah pohon yang ditebang dan menanamnya,”  (Idham)

Share:
Komentar

Berita Terkini