![]() |
Ahmad Purbaya| Kepala BPKAD Malut |
Utang ini terbagi atas dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 300 miliar dan utang pihak ketiga sebesar Rp 300 miliar.
" Utang pihak ketiga tidak terlalu besar, hanya ditambahkan lagi dengan DBH," tutur Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan di Sofifi, Senin (27/2/2023).
Lanjutnya, prinsipnya Pemprov Malut siap melakukan pembayaran utang tersebut. Hanya saja masih menunggu persetujuan dari DPRD.
Dikatakan Ahmad Purbaya, penumpukan utang ini disebabkan adanya utang bawaan yang diwarisi sejak tahun 2019. Terutama utang DBH.
" Jadi barang ini tidak terjadi tiba-tiba di satu tahun saja. Saya juga memikul beban masa lalu, namun saya berusaha membayarnya," pungkasnya.
Di tahun 2022 misalnya, Pemprov Malut berupaya melunasi tunggakan DBH dengan menyetor anggaran sebesar Rp 3 miliar ke pemda kabupaten/kota.
" Bukan tidak bayar, di tahun lalu kita bayar Rp 3 miliar ke 10 Kabupaten/Kota," tutupnya. (ric/red)