Dua Jalan Gagal Di Bangun, DPRD Halsel Kecam Pemprov Malut

Editor: Admin
Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh wakil Ketua II DPRD Halsel, Muslim Hi Rakib ini dihadiri oleh Ketua Komisi I Sagaf Hi Taha, Ketua Komisi II Gufran Mahmud, Ketua Komisi III Safri Talib, dan beberapa anggota DPRD Halsel lainya. (Foto/Idham)

HALSEL- Dua ruas jalan yang direncanakan dibangun ditahun 2023 kembali gagal dilakukan karena tidak ada Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemprov Maluku Utara. Hal itu telah disampaikan oleh sejumlah Pimpinan fraksi anggota DPRD, Kabupaten Halmahera Selatan melalui konferensi pers, diruang rapat Banggar DPRD Halsel Kamis, (23/02/2023). 

Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh wakil Ketua II DPRD Halsel, Muslim Hi Rakib ini dihadiri oleh ketua komisi I Sagaf Hi Taha, Ketua komisi II Gufran Mahmud, Ketua komisi III Safri Talib, dan beberapa anggota DPRD Halsel lainya 

“Jadi ada lima ruas jalan yang akan dikerjakan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) tahun 2023, bahwa Halsel mendapatkan lima titik ruas jalan yang akan dibangun, hanya saja di antara lima ruas jalan itu ada dua titik ruas jalan yang gagal bangun tahun 2023 ini yakni, jalan lingkar pulau Obi dan Dauri -Sabale karena, tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan,” ujar wakil ketua II DPRD Halsel Muslim.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Halsel Safri Talib mengatakan, ketika melakukan konsultasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemprov Malut, ternyata sampai saat ini belum ada Dokumen Analisis Dampak Lingkungan untuk dua ruas jalan, yakni ruas jalan pulau Obi dan pulau Makian, menurut Dinas Lingkungan Hidup hingga saat ini tidak dapat membuat dokumen tersebut karena, dokumen teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Malut hingga saat ini belum ada 

“Jadi dua ruas jalan lingkar Obi dan Makian tahun ini gagal karena, masalah dokumen Analisis Dampak Lingkungan saja,” jabarnya.

Dikatakan Safri, bahwa bahwa sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara saat ini mereka tidak serius dalam membangun jalan lingkar pulau Obi dan pulau Makian, kalau mereka (Pemprov -red) serius otomatis mereka sudah mengeluarkan izin Analisis Dampak Lingkungannya. 

Pemprov lebih suka membangun opini lewat Media sosial (Medsos) seakan akan Bupati mengambil alih tugas dan kewenangan Pemprov, seharusnya Pemprov berterimakasih kepada Bupati Halsel H.Usman Sidik, karena sudah berupaya membantu Pemprov.

“Padahal kita tahu bersama Gubernur Malut itu kan orang Halsel hanya saja tak peduli akan pembagunan jalan lingkar pulau Obi dan pulau Makian,” tandasnya.

Dilanjutkan dari Fraksi Gerindra, Masdar Karim mengatakan bahwa masalah ini hanya persoalan diskomunikasi antara Pemkab Halsel maupun Pemprov Maluku Utara padahal dalam ketentuan hukum sudah jelas bahwa Gubernur adalah wakil pemerintah pusat di Daerah mestinya kalau ada niat baik dalam pendekatan maka mereka harus duduk bersama-sama demi kepentingan rakyat itu jauh lebih besar daripada kepentingan-kepentingan lainya. Bukan persoalan gunting pita.

“Jadi Pemkab Halsel dan DPRD Halsel menyesalkan atas sikap Pemprov Maluku Utara, hanya saja ketersinggungan unjung-unjungnya Rakyat yang nanti jadi korban," ungkapnya.

Kekesalan itu juga datang dari fraksi PDIP, Bunyamin Hi. Daud mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus memberikan apresiasi kepada Pemkab Halsel  karena sudah berupaya untuk melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kementerian, sehingga ini harus di percepat, kalau kita terus berdebat dan mengklaim disini yang benar dan disana yang salah, nanti problemnya kepada masyarakat.

“Jadi yang rugi itu masyarakat, kita di DPRD maupun teman-teman di Provinsi tidak perlu dipolemikkan kita harus serius menghadapi ini, mari kita sama-sama baik itu Pemkab Halsel maupun Pemprov untuk segera menyelesaikan akan hal ini,” ajaknya.

“Untuk itu hentikan yang namanya polemik itu, dan secepatnya diselesaikan,”  sambung Bunyamin. 

Ditambahkan juga Ketua komisi II, Gufran Mahmud mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi dengan dinas Kehutanan, soal status kawasan, semua lahan tidak ada masalah baik HGK maupun HPL, yang masalah itu tinggal dokumen AMDAL saja.

“kami sudah berkoordinasi untuk menghadirkan pembangunan melakukan anggaran pusat ke Halmahera Selatan namun terkendala dengan masalah AMDAL, karena AMDAL ini menjadi kewenangan Pemprov Malut," terangnya.

”Kami mendesak Evaluasi kepala dinas PU-PR Provinsi Malut karena tidak becus urusan masalah pembangunan jalan sehingga merugikan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam konferensi pers tersebut fraksi ini akan mengadukan masalah ini ke Pemerintah Pusat lewat Kementerian LH, Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri serta Komisi V DPR RI karena masyarakat Halmahera Selatan sangat dirugikan.

Lewat lembaga DPRD Halsel kita akan adukan ketidakbecusan pemerintah provinsi Malut atau Gubernur Malut karena tidak ikhlas dan tidak becus bangun daerah, ketiga kementerian termasuk Kemendagri dan Komisi V DPR-RI

Diketahui kelima ruas jalan yang rencananya dibangun pada tahun 2023 ini lewat APBN karena masuk inpres namun dua diantaranya gagal yakni jalan lingkar Sabale -Dauri Pulau Makian dengan nilai Rp 108 miliar, Anggai- Laiwui -Jikotamo pulau Obi dengan nilai senilai Rp 148 miliar, Soligi -Joki Dolong -Wayaloar Pulau Obi senilai Rp 167 miliar, ruas jalan Saketa- Dahepodo Gane senilai Rp 85 miliar dan Matuting-Ranga Ranga Ganw senilai Rp 88 miliar. 

Sampai berita ini di publikasikan pihak pihak terkait masih dalam usaha konfirmasi wartawan kami. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini