![]() |
Dr. Mukhtar A Adam, SE., M.Si Pakar Ekonomi Maluku Utara dan Pendiri Sidegon |
"Ada Minuman Produk Sarabati, minuman leluhur Kesultanan Tidore yang hilang dari pasar"
Ternate,- Surat Penguasa Tidore yang ditanda tangani walikota Tidore Kepulauan, Capt. H. Ali Ibrahim tanggal 23 Februari 2023 Nomor : 5002/199/01/2023 tentang pengosongan kedai 1901 dan 1902 kepada Penyewa Kedai Kuliner Tugulufa Atas nama Sdri. Siti Endang, Pemilik Caffe Jojobo 1 Dan Sdr. M. Faizal Do Usman, Pemilik Caffe Jojobo 2 mendapat sorotan dari Akademisi Universitas Khairun Ternate. Dr. Mukhtar A. Adam. SE., M.Si
Surat yang berisi menindaklanjuti berbagai tahapan yang telah dilakukan Dinas Perindagkop dan UKM Kota Tidore Kepulauan dalam upaya pengosongan kedai No 1901-1902 di Pusat Kuliner Tugulufa, dimana Kontrak / Perjanjian Sewa Kedai tidak lagi diperpanjang pada tahun 2023, dan sampai dengan saat ini masih ditempati oleh Cafe Jojobo 1 & 2.
"Maka bersama ini Kami Instruksikan agar segera dilakukan sesuai perihal tersebut di atas selambat-lambatnya Senin, 27 Februari 2023," tulis Capt Ali dalam surat tersebut.
Mukhtar dalam rilis resminya, Jumat (24/02/23) mengatakan saat dunia lagi dirudung duka atas resesi ekonomi, yang memaksa presiden Jokowi memerintahkan seluruh kementerian dan Pemda fokus mengatasi ancaman Resesi dengan mendorong usaha rakyat melalui UMKM, namun di Kota Tidore Kepulauan ada yang berbanding terbalik.
"Di pemerintah daerah yang dipimpin kader PDIP itu justru mengunakan kekuasaan untuk menekan UMKM bahkan dengan ancaman pengusiran dari tempat usaha," ungkap Pendiri Sidego itu.
Sebagai orang yang mendorong agar ekonomi rakyat tumbuh di Maluku Utara, Mukhtar melihat ini sebagai sebuah ironi yang menyayat hati, seolah mempertontonkan kekuasaan yang zholim bagi rakyatnya.
"Terkesan menghambat tumbuhnya UMKM, alasan harga seolah menjadi perisai dari cara mengusir anak-anak muda yang memulai usaha," tandasnya.
![]() |
Surat dari Walikota Tidore Kepada dua pelaku usaha UMKM (sumber : istimewa) |
Bagi dia hal-hal ini tidak tidak boleh dibiarkan karena akan mematikan usaha rakyat kecil.
"Jika kita lihat alasan pajak, retribusi uang belum di bayar sebagai tameng mengusir usaha rakyat, kita tidak mesti membiarkan ini terus terjadi jika kita tak ingin usaha rakyat di bantai oleh kekuasaan," sebutnya.
Dikatakan lanjut, Om Pala Melanesia bahwa tindakan Walikota, yang semena-mena, terhadap pelaku UMKM menjadi preseden buruk bagi usaha yang saat ini didorong oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah di berbagai daerah di Indonesia.
"Apa yang terjadi di Tidore bukan hanya karena UMKM dengan branding Jojobo, dengan produk Sarabati minuman para leluhur Kesultanan Tidore, yang akan hilang dari pasar, tapi ini menjadi ancaman bagi semua UMKM di Tidore yang baru mulai tumbuh," ingat Mukhtar kepada Pemkot Tikep.
Mukhtar juga bilang Pemerintah Kota Tidore punya catatan buruk dengan UMKM, bukan hanya Jojobo, tetapi sebelumnya perlakuan yang tidak menyenangkan terhadap UMKM putudino.
"Pemkot Tidore cenderung membatasi pergerakan usaha dari putudino, hal yang sama di alami oleh jojobo, maka yang perlu di pertanyakan Walikota dan Wakil walikota Tidore kelihatan ada yang tidak sesuai dalam kebijakan UMKM, ataukah merasa tidak nyaman dengan tumbuhnya UMKM di Tidore ? Sehingga cenderung mematikan dan menghambat pengembangan usaha masyarakat," tanya Mukhtar.
Bukan tidak mungkin akan ada lagi korban lanjutan bagi UMKM yang akan tumbuh di masa depan, dengan perlakuan yang sama bagi pelaku-pelaku UMKM di Tidore, ini menjadi preseden buruk bagi upaya pemulihan ekonomi.
"DPRD diharapkan mengambil peran untuk meminta kejelasan visi dari Pemkot Tidore, apakah visi Pemkot Tidore di bawah kepemimpinan Ali Ibrahim untuk membunuh usaha rakyat yang mulai bertumbuh ? Sehingga Putudino dan Jojobo harus diperlakukan dengan cara-cara yang tidak lazim bagi sebuah pemerintahan," pungkasnya. (Red/tim)