Pembabatan Hutan Magrove di Desa Labuha, Terkesan Ada Pembiaran

Editor: Admin

  

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Maluku Utara (Malut) kembali menyoroti pembabatan hutan mangrove di Desa Labuha, Kecamatan, Kabupaten Halmahera Selatan .

LABUHA- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Maluku Utara (Malut) kembali menyoroti pembabatan hutan mangrove di Desa Labuha, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan .

Menurut Pembina LSM Lira Malut, Said A. Alkatiri bahwa pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan harus di lakukan secara tetap dan berkelanjutan serta mempertimbangkan fungsi hutan tersebut.

Karena kata Said,  hutan magrove itu bagian dari paru - paru dunia serta menjaga ekologis, sosial dan ekonomi demi kehidupan masyarakat.

 “Jadi pembalakan liar yang dilakukan oleh orang-orang yang  tidak bertanggung jawab, karena memang belum ada tindakan tegas dari Pemkab Halsel,” ungkap Said A Alkatiri kepada wartawan, Rabu (15/2/2023). 

foto: Istimewa

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta asas pencegahan.

“ Ini sebuah pembiaran pengrusakan hutan mangrove. Kasus ini kami akan tindaklanjuti ke Kapolri hingga Presiden Jokowi,” tandasnya.

Dengan adanya kasus ini, Bupati Halsel Usman Sidik kemudian merespon dengan cepat. Menurutnya kasus pembabatan hutan mangrove yang terjadi di Kota Labuha bukan ranah Pemda Halsel, namun masalah tersebut masuk dalam radar Pemda Halsel untuk dilaporkan ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Saya sudah perintahkan Kadis Lingkungan Hidup segera buat surat ke Kementerian menolak adanya  izin penebangan magrove di Halsel, sebab mereka keluarkan izin dampaknya kabupaten sendiri yang kena, hujan sedikit saja banjir kemudian masyarakat menyalahkan kami (Pemda red), data yang kami kantongi izin penebangan sudah banyak, dalam waktu dekat saya sendiri yang akan antar surat ke Kementrian, kita tunggu saja hasilnya,” tegasnya Bupati bernada tinggi.

 Sementara Kepala Desa Labuha Badi Ismail saat dikonfirmasi Wartawan melalui sambungan telepon di nomor +628219555XXXX enggan merespon. 

Sebelumnya, hutan mangrove kota Labuha ditebang dan digusur dijadikan jalan, dan saat ini sudah dipasang larangan penebangan mangrove oleh pemda dikarenakan lokasi tersebut merupakan zona resapan air, Namun faktanya di lapangan masih ada segelintir orang yang masih melakukan penambangan, Bahkan magrove tersebut dibuat dalam bentuk papan dan balok. (idham/red)

Share:
Komentar

Berita Terkini