Pengerusakan Hutan Mangrove, KPH 'Senggol' Kadis DLH Halsel

Editor: Admin

 

Hutan Mangrove di Halsel yang di rusak.
HALSEL- Terkait pengrusakan mangrove dan hutan bakau yang letaknya di Desa Labuha dan Desa Indomut Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan yang saat ini dipersoalkan kini ditanggapi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halsel.

Kepala Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halsel Fahrizal Rahmadi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lain tidak dapat dipisahkan.  

"Kawasan Hutan Mangrove di Desa Indomut itu sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 302 tahun 2009 tentang Luas Kawasan Hutan Provinsi Maluku Utara ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Lindung, maka itu menjadi Kewenangan Dinas Kehutanan khususnya UPTD. KPH Halmahera Selatan," ungkapnya. Kamis (16/02/2023). Rilis resminya.

Lanjut Fahrizal mengatakan sedangkan hutan Mangrove di Desa Labuha itu berada di luar Kawasan Hutan atau Areal Penggunaan Lain (APL) tetapi, karena fungsi dan manfaatnya dianggap penting sebagai resapan air maka ditetapkan dalam peraturan Daerah RTRW Halmahera Selatan sebagai ruang terbuka hijau (RTH), Sehingga Kewenangan dan Fungsi Pengawasan berada di Pemda Halsel Khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel.

Lanjut Fahrizal bilang bahwa Hutan Mangrove di Desa Indomut dan di Desa Labuha itu berbeda status. Dimana hutan Mangrove di Desa Indomut itu berada di Kawasan Hutan Lindung, sedangkan Hutan Mangrove di Desa Labuha berada di Luar Kawasan Hutan atau berada pada Areal Penggunaan lain (APL), sehingga boleh dimanfaatkan masyarakat.

“Mestinya ini menjadi ranah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halsel untuk menjelaskan ke Bupati, karena hutan Mangrove di Desa Labuha itu berada  pada Areal Penggunaan lain (APL), bukan Hutan, sehingga pengawasannya berada di DLH setempat bukan Dinas Kehutanan," terangkan Fahrizal.

Fahrizal yang juga Ketua DPD KNPI Halsel, menyarankan kepada Bupati agar mengevaluasi Kadis Lingkungan Hidup karena tidak memahami tupoksi sehingga tidak melaporkan serta tidak dapat memberikan pertimbangan kepada Bupati terkait permasalahan Lingkungan di Halsel.

Sementara hingga  berita ini diterbitkan kadis lingkungan hidup masih dalam usaha wartawan kami. (Idham)

Share:
Komentar

Berita Terkini