![]() |
Bupati Halsel H. Usman Sidik |
HALSEL- Bupati H. Usman Sidik dalam waktu dekat akan mencopot tiga Kepala Desa (Kades). Salah satunya adalah Kades Kokotu, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dikatakan Usman
Sidik bahwa kades tersebut sudah berulang kali di panggil oleh Inspektorat
untuk menindaklanjuti laporan kegiatan yang diduga fiktif, tapi yang bersangkutan tidak pernah hadir.
“ Kita panggil
tidak mau datang. Padahal temuannya cukup besar, hari ini juga saya (Bupati-red)
mengambil langkah memberhentikan kades Kokotu sementara dari jabatannya,” tegas
Usman Sidik dengan nada kesal kepada wartawan, Pada Rabu (15/02/2023).
Lebih lanjut
Bupati menjelaskan, dugaan penyalahguanaan Dana Desa (DD) Desa Kokotu itu
kurang lebih besarannya diangka Rp 800 juta, sebagaimana temuan inspektorat.
“Bayangkan
Pemda saja sudah ditipu berulang kali oleh Kades, dipanggil tidak pernah datang
ini sungguh keterlaluan,”tandasnya.
“Hari ini juga
saya perintahkan inspektorat langsung serahkan ke pihak penegak hukum, untuk
segra di proses, Karena tidak pernah koperatif. Bahkan hari ini juga saya copot
sebagai pemberhentian sementara,”tegasnya.
Bupati juga
membeberkan, pada saat terjadi bencana kemudian Pemkab Halsel mengeluarkan
Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait desa terdampak bencana.
Nah, pada saat
itu tidak punya anggaran khas, sehigga harus merevisi RKPDes agar daerah
bencana di intervensi desa, kemudian dilakukan pencairan, tapi sampai sekarang
Kades Kokotu tidak menindaklanjuti perintah Kepala Daerah.
“Ternyata
anggaran cair dia (Kades) tidak bikin sampai sekarang. Akhirnya masyarakat
lapor. Setelah saya turunkan tim pemeriksa, ternyata kegiatannya tidak
dilakukan di desa ini kurang ajar sekali, tidak boleh di biarkan, tutur Bupati.
Terpisah Kepala
Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo menegaskan, saat ini kita fokus dokumen,
untuk Kades Kokotu akan diserahkan ke penegak hukum. Sementara ada dua lagi
menyusul.
Asbur
menambahkan, beberapa waktu lalu Kades Kokotu baru menyampaikan bahwa menyampaikan sebagian
LPJ sebagai bukti, seperti pembangunan Balai Desa, pengadaan Fiber dan mesin
sudah dipertanggungjawabkan nanti kita hitung kembali, sebab Rp 800 juta
tersebut terhitung sejak Kades Kokotu menjabat, belum pernah memasukkan LPJ. “ Ini
yang akan kita pertegas, soal dua kades lainnya menyusul,”kata Asbur. ( idham/red
)