Tiga Kades di Halsel Terancam Dicopot

Editor: Admin

 

Bupati Halsel H. Usman Sidik

HALSEL- Bupati H. Usman Sidik dalam  waktu dekat akan mencopot tiga Kepala Desa (Kades). Salah satunya adalah Kades Kokotu, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.

Dikatakan Usman Sidik bahwa kades tersebut sudah berulang kali di panggil oleh Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan kegiatan yang diduga fiktif, tapi  yang bersangkutan tidak pernah hadir.

“ Kita panggil tidak mau datang. Padahal temuannya cukup besar, hari ini juga saya (Bupati-red) mengambil langkah memberhentikan kades Kokotu sementara dari jabatannya,” tegas Usman Sidik dengan nada kesal kepada wartawan, Pada  Rabu (15/02/2023).

Lebih lanjut Bupati menjelaskan, dugaan penyalahguanaan Dana Desa (DD) Desa Kokotu itu kurang lebih besarannya diangka Rp 800 juta, sebagaimana temuan inspektorat.

“Bayangkan Pemda saja sudah ditipu berulang kali oleh Kades, dipanggil tidak pernah datang ini sungguh keterlaluan,”tandasnya.

“Hari ini juga saya perintahkan inspektorat langsung serahkan ke pihak penegak hukum, untuk segra di proses, Karena tidak pernah koperatif. Bahkan hari ini juga saya copot sebagai pemberhentian sementara,”tegasnya.

Bupati juga membeberkan, pada saat terjadi bencana kemudian Pemkab Halsel mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait desa terdampak bencana.

Nah, pada saat itu tidak punya anggaran khas, sehigga harus merevisi RKPDes agar daerah bencana di intervensi desa, kemudian dilakukan pencairan, tapi sampai sekarang Kades Kokotu tidak menindaklanjuti perintah Kepala Daerah.

“Ternyata anggaran cair dia (Kades) tidak bikin sampai sekarang. Akhirnya masyarakat lapor. Setelah saya turunkan tim pemeriksa, ternyata kegiatannya tidak dilakukan di desa ini kurang ajar sekali, tidak boleh di biarkan, tutur Bupati.

Terpisah Kepala Inspektorat Halsel, Asbur Somadayo menegaskan, saat ini kita fokus dokumen, untuk Kades Kokotu akan diserahkan ke penegak hukum. Sementara ada dua lagi menyusul.

Asbur menambahkan, beberapa waktu lalu Kades Kokotu baru menyampaikan bahwa menyampaikan sebagian LPJ sebagai bukti, seperti pembangunan Balai Desa, pengadaan Fiber dan mesin sudah dipertanggungjawabkan nanti kita hitung kembali, sebab Rp 800 juta tersebut terhitung sejak Kades Kokotu menjabat, belum pernah memasukkan LPJ. “ Ini yang akan kita pertegas, soal dua kades lainnya menyusul,”kata Asbur. ( idham/red )

Share:
Komentar

Berita Terkini