![]() |
Usman Sidik saat foto bersama dengan Kapolres dan 12 Tahanan Pengerusakan dan pembakaran kantor Desa. |
HALSEL,- 12 orang pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor Desa yang ditahan Polres Halsel resmi di bebaskan dari tahanan Kepolisian Polres Halsel, setelah sempat di tahan kurang lebih 1 bulan.
Proses pembebasan secara bersyarat itu di dilakukan Kapolres Halsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Herry, disaksikan langsung Bupati Halsel H. Usman Sidik, selaku pemberi jaminan bertempat di ruang Reskrim Polres Halsel, Pada Jum’at (17/02/203).
Kapolres Halsel AKBP, Herry dihadapan warga pelaku rusuh Pilkades mengatakan pembebasan terhadap 12 warga pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor desa dan fasilitas lainya di Desa Belang – Belang, Silang dan Geti Baru, merupakan hasil musyawarah dan kesepakatan bersama semua pihak termasuk Pemkab Halsel dalam hal ini Bupati agar diselesaikan diluar jalur hukum yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan yang di tandatangani seluruh pelaku dengan catatan tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Kita putuskan masalah rusuh Pilkades di selesaikan di tingkat Polres tidak lagi dilanjutkan ke ranah hukum lain.”ungkap Kapolres Halsel.
Dikatakan Kapolres bahwa ini merupakan sebuah proses pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan anarkis jika menghadapi suatu masalah tidak harus dengan kekerasan namun menyelesaikan dengan tangan dingin.
“Mereka semua mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan, namun jika mengulangi maka langsung di proses tanpa ampun.” tegas Kapolres.
Sementara itu Bupati H. Usman Sidik, mengaku bahwa dirinya sejak awal sudah beberapa kali melakukan mediasi agar semua masyarakat di bebaskan dari tahanan Polisi.
"Alhamdulillah hari ini terwujud tapi dengan catatan jangan mengulangi perbuatan, Saya sudah jaminkan diri saya kalau terjadi lagi maka saya tidak bertanggungjawab.” cetus Mantan Wartawan RCTI itu.
Diketahui pelaku pengrusakan dan pembakaran kantor Desa diantaranya Desa Geti Baru, Kecamatan Bacan Barat Utara, Desa Silang Kecamatan Bacan Timur Selatan, Desa Belang- belang Kecamatan Bacan, Kabupten Halmahera Selatan, resmi di bebaskan dari tahanan Kepolisian Polres Halsel, setelah sempat di tahan selama lebih dari 1 bulan.(Idham)