![]() |
Irjen Pol Midi Siswoko, S.IK | Kapolda Malut |
HALSEL- 30 Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Periode 2014-2019, baik yang masih terpilih maupun sudah tidak pilih kembali, terancam dipenjara.
Di mana wakil rakyat yang masih aktif maupun sudah tidak aktif itu diduga terseret kasus suap pinjaman tahap dua Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada tahun 2017 senilai Rp 150 Miliar. Kini kasus tersebut dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara.
Kepada wartawan nusantaratimur.com Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, S.Ik, menjelaskan bahwa kasus dugaan suap Anggota DPRD Halsel Periode 2014 -2019 itu, masih dalam penyelidikan.
Ia mengaku, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, hanya saja dirinya tidak bisa menyebut satu persatu nama saksi- saksi begitu pula jumlahnya.
“Kalau lebih detailnya lagi perkembangan kasus ini, sebaiknya nanti ditanyakan ke pak Kabid Humas Kombes Michael Irwan Thamsil.”ungkap Kapolda seraya menegaskan secepatnya kasus ini tuntas.
Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, Komisaris Besar (Kombes) Pol, Michael Irwan Thamsil, pihaknya tetap memproses kasus ini dan sampai saat ini kasus SMI ini masih berjalan.
“Kalau jumlah saksi yang telah diperiksa belum tahu. Sebab kasusnya masih berjalan semua akan ditangani, pokoknya semua yang terkait dengan kasus ini kita mintai keterangan.
”Yang jelas kasus SMI tetap jalan dan pihak – pihak yang terlibat kita proses, sedangkan menyangkut besaran kerugian Negara itu menjadi ranah Ahli yang akan menghitung berapa besarannya.” (Idham)