![]() |
Foto bersama |
Pleno rekapitulasi itu sekaligus dengan penentuan nomor urut sampel dukungan bakal calon anggota dewan perwakilan daerah Provinsi Maluku Utara.
Pria yang menjabat sebagai Kordiv Hukum dan Penyelesaian sengketa, Bawaslu Provinsi Maluku Utara itu, di Kantor KPU Maluku Utara menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU ditemukan perbedaan antara jumlah dukungan pemilih dalam formulir model F1. Pernyataan dukungan DPD dengan yang terinput di Silon.
Perbedaan tersebut menurutnya dapat berpotensi terhadap adanya dugaan kesalahan dalam penentuan dukungan pemilih memenuhi syarat (MS) maupun yang tidak memenuhi syarat (TMS).
“Dikhawatirkan adanya dukungan TMS dalam formulir model F1. Pernyataan dukungan DPD menjadi MS dalam Silon atau sebaliknya,” terang Suleman.
Dia mencontohkan adanya ketidaksinkronan tersebut terhadap bakal calon Hasby Yusuf di Kota Ternate dalam formulir model F1 berjumlah 132 dukungan pemilih sedangkan dalam Silon terdapat 122 jumlah dukungan pemilih, Makmurdin Mus berjumlah 295 sedangkan dalam Silon berjumlah 298.
Begitu berlaku di bakal calon lainya seperti Helmi Umar Muchsin, Syahrani Somadayo, Sallu Ajam, Natali Defita, Sarka Eladjaouw, Sudjud Sirajudin, Privco Sebastidan dan Sugeng Cahyono.
“Kami akan mengirimkan surat saran perbaikan kepada KPU untuk segera menyinkronkan perbedaan data tersebut,” ujarnya.
Dia juga meminta kepada KPU Maluku Utara untuk menyampaikan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS dapat memberikan kemudahan bagi pengawas Pemilu ketika melakukan pengawasan verifikasi faktual.
Sebab tambahnya, berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Maluku Utara terdapat kesan menghalangi pengawas ketika melakukan pengawasan.
“Misalnya dalam pencocokan KTP, jajaran kami dibawah seolah-olah dihalangi tidak diperkenankan untuk mencocokan dokumen tersebut,” akui Suleman. (Red/tim)*