![]() |
Foto Fardiansyah; |
Fardiansyah
Kord. Bidang Advokasi, Pemilu dan Demokrasi Forum Strategis Pembangunan Sosial (Fores).
Berangkat dari judul tulisan ini, penulis tidak bermaksud mejustifikasi bahwa demokrasi hari ini benar-benar telah memberikan kontribusi perbaikan yang utuh ataupun meyakini kalau demokrasi era reformasi ini sudah berada pada jalur yang menjadi harapan bangsa. Tapi apakah demokrasi di era reformasi ini sudah benar-benar utuh ataukah sebaliknya, ataukah mungkin justru perangkat kerja yang hadir didalam demokrasi Negara ini tidak sejalan dengan karakter bangsa?.
Dalam sejarah perkembangan system demokrasi di Indonesia telah melalui perjalanan yang sangat panjang yang darinya bangsa ini harus belajar dari perjalanan demokrasi tersebut hingga mampu melahirkan formula yang betul-betul dibutuhkan oleh bangsa ini, dimulai bangsa ini merdeka pada tahun 1945 sampai dengan saat ini.
Namun pada perjalanannya demokrasi tentu selalu mengalami perubahan konsep ketatanegaraan meski makna atau prinsip demokrasi yang dicetuskan Abraham Lincoln mengatakan bahwa kedaulatan berada ditangan rakyat, yakni pemerintahannya diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat telah menjadi kesepakatan dan keyakinan bersama.
Pertama Konsep parlemen telah mewarnai proses pemerintahan kurang lebih 14 tahun, parlemen menjadi lembaga Negara yang fundamental di pemerintahan saat itu, kepala Negara hanya symbol dan kepala pemerintahan ada ditangan perdana menteri yang diangkat oleh parlemen.
System itu dianggap memberikan peluang yang besar terhadap partai politik mendominasi kehidupan sosial-politik. Kemudian kebalikan dari demokrasi parlementer,ada konsep demokrasi terpimpin yang memberikan kepercayaan penuh kepada pemimpin tertinggi selama kurang lebih 6 tahun dan parlemen seakan menjadi lembaga yang tidak memiliki peran penting.
Selanjutnya memasuki orde baru nilai-nilai pancasila tiba-tiba menyeruak kepermukaan kalau pancasila adalah landasan demokrasi yang wajib diterapkan yang justru hal itu juga secara tak sadar mengejewantahkan anggapan jika pancasila yang lahir di awal kemerdekaan memang tidak pernah dijadikan pedoman kebangsaan secara total dan tegas pada konsep-konsep demokrasi yang telah dilalui bangsa ini sebelumnya.
Namun pada kenyataannya rakyat Indonesia pun masih tidak memberikan pengakuan positif terhadap konsep demokrasi pancasila karena pada realitas kebangsaan tidak sejalan dengan nilai-nilai pancasila yang didasarkan munculnya kebijakan-kebijakan menyimpang dari tujuan pancasila itu sendiri.
Lalu bagaimana dengan era sekarang ini, demokrasi di Era reformasi yang lahir atas gejolak ekonomi, sosial dan politik yang muncul di Negeri ini diharapkan menjadi sebuah jawaban bangsa Indonesia atas tercapainya esensi kedaulatan rakyat. Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilaksanakan pertama kali pada tahun 1955 tentu menjadi penanda bahwa demokrasi kerakyatan mulai diterapkan, kemudian pemilu 1971, 1977, 1982, 1989, 1992, 1997, 1999 dengan segala kekurangannya, dan pada tahun 2004 pemilu presiden dan wakil presiden pertama kali dipilih langsung oleh warga negara Indonesia.
Penulis beranggapan bahwa jika kita melihat UU N0 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum saat ini, maka penulis menemukan konsep demokrasi kita semakin melaju kejalan perbaikan yang konsisten, yang tentu beriringan pada perkembangan zaman, demokrasi yang mungkin ideal, demokrasi yang mencerminkan bangsa ini menuju bangsa yang berintegritas, bangsa yang memiliki sikap kebangsaan yang mandiri. Demokrasi yang baik adalah demokrasi yang aspiratif terhadap pilar-pilar kebangsaan.
Terakhir penulis secara tegas tidak menyimpulkan apakah hari ini demokrasi kita adalah demokrasi yang komplet, tapi Sebagai warga Negara bangsa, mari kita bahu membahu membawa bangsa ini menjadi bangsa yang maju dan bermartabat. (**)