![]() |
Satriyo E Sampurno | Kasi Intel Kejari Labuha |
Meski begitu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuha, Satriyo E Sampurno mengatakan bahwa kasus laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Papaloang hingga saat ini pihaknya masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
“Jadi kami (Kejari-red) disini bukan tidak mau memproses kasus ini, tapi ada mekanismenya, sesuai dengan kesepakatan tiga Institusi yakni Kemendagri, Kejagung dan Polri sebagaimana MoU terkait penanganan kasus korupsi Dana Desa. Maka dikembalikan ke Inspektorat melakukan pemeriksaan lebih dahulu dari hasil LHP itu diserahkan ke penegak hukum," jelas Satrio saat hearing bersama masa aksi unjuk rasa LSM KANE Halsel, Rabu (1/3/2023).
Sebab kata Satrio, penanganan kasus dugaan korupsi itu tidak semudah membalik telapak tangan butuh proses.
" Sekarang kejari sifatnya menunggu laporan LHP Inspektorat". Lanjutnya, jika sudah selesai dilakukan audit internal, maka akan diserahkan ke Kejaksaan kemudian Intelijen mengeluarkan sprint untuk dimulai pemeriksaan apa yang menjadi temuan Inspektorat. (idham/red)