Panwaslu Kecamatan Weda Selatan Ingatkan Netralitas Pemerintah Desa

Editor: Admin
Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Weda Selatan Takdir Talib 

Weda– Dalam rangka menjaga proses demokrasi pada pemilihan umum serentak 2024, Panwaslu Kecamatan Weda Selatan mengingatkan kepada jajaran pemerintah desa agar tidak boleh berkampanye untuk kepentingan politik tertentu.

Koordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Panwaslu Kecamatan Weda Selatan Takdir Talib mengingatkan agar pemerintah desa, masyarakat, tokoh agama dan peserta pemilu agar dapat bekerjasama dalam rangka mensukseskan pemilu 2024 nanti.

Menurutnya, Pemerintah Desa itu bagian yang tidak terpisahkan untuk mensukseskan pemilu yang bermartabat. "Jadi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat pemilu 2024,” ucap Takdir. Minggu, 09/04/2023

Sebab kata dia, larangan itu tertuang dalam pasal 280 ayat 2 UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 soal pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan, kepala desa, perangkat desa, anggota badan permusyawaratan desa.

Dirinya juga mengatakan selain UU Pemilu ada juga UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pada Pasal 29 huruf g yang berbunyi kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Diundang-undang yang sama juga mengatur larangan bagi perangkat Desa. Pada Pasal 48 yang di maksud dengan perangkat desa meliputi Sekertaris Desa, Pelaksanaan kewilayahan dan pelaksanaan teknis.

Sedangkan pada Pasal 51 huruf g Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Dan pada Pasal 64 huruf h Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dilarang menjadi pengurus partai politik juga.

"Maka sebagai penyelenggara pengawas pemilu kami imbau dan ingatkan kepada jajaran pemerintah desa, perangkat desa termasuk para tokoh agama agar tidak menggunakan jabatan serta mimbar sebagai instrumen kepentingan tertentu," ajaknya.

“Semua punya proses tahapan dan aturannya, selain itu ada dampak hukum jika terjadi dugaan pelanggaran,” sambung Takdir.

Selain itu dirinya mengajak semua pihak agar berpartisipasi mensukseskan pemilu 2024. 

“Mari kita kolaborasi bersama Bawaslu menjaga demokrasi ini agar berjalan baik sesuai prosedur,” Pungkasnya (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini