Kasus Anggota Dewan Dugaan Selingkuh Masuk Babak Akhir

Editor: Admin

 

Sidang pemeriksaan oknum anggota DPRD Kota Ternate inisial RL alias Ridwan atas dugaan kasus perselingkuhan akhirnya memasuki babak akhir persidangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
TERNATE,-Sidang pemeriksaan oknum anggota DPRD Kota Ternate inisial RL alias Ridwan atas dugaan kasus perselingkuhan akhirnya memasuki babak akhir persidangan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Ketua Badan Kehormatan, Makmur Gamgulu kepada wartawan, Senin (8/5/2023) mengatakan kelanjutan sidang pemeriksaan pelapor IL alias Itin dan terlapor RL alias Ridwan memasuki babak akhir. Sebab, kata Makmur, pihaknya akan mengagendakan sidang pembacaan putusan BK dalam waktu dekat.

"Sidang pemeriksaan sudah selesai tadi, namun karena terlapor RL alias Ridwan meminta untuk diberikan ruang pembelaan (eksepsi) maka BK akan berdiskusi soal dimungkinkan diberi ruang pembelaan itu. Ataukah nanti BK meminta yang bersangkutan memberikan pembelaan dalam bentuk tertulis. Tapi, kalau yang bersangkutan meminta supaya pembelaannya dibacakan dalam sidang BK maka nanti akan disesuaikan dengan tata beracara,” jelasnya.

Makmur Gamgulu menegaskan, jika tidak ada ruang untuk memberikan pembelaan maka sehari dua pihaknya akan melakukan sidang pembacaan putusan.

“Karena itu kami akan mendapatkan amar putusan melalui staf ahli hukum yang kami gunakan. Kami masih menunggu mereka memberikan pendapat yang akan dituangkan dalam amar putusan BK,” terangnya.

"Kalau menunggu amar putusan mungkin pihaknya akan melaksanakan dalam sehari dua, namun jika ada sidang satu kali lagi maka sidang itu hanya mendengar pembelaan RL saja," sambungnya.

Terkait dengan sanksi yang akan diterima RL akan diputuskan pidana atau kode etik, Makmur menyebutkan hal itu nanti akan disampaikan pada amar putusan. 

"Semua keterangan yang disampaikan dalam persidangan akan dikaji baik pelapor maupun terlapor. Ada juga saksi yang meringankan dan saksi yang memberatkan serta pihak lainnya. Kajian hukumnya itu yang akan melahirkan amar putusan,” beber Makmur.

Dikatakannya, semua saksi dari kedua pihak dan bukti-bukti lain seperti video dan lainnya telah dipelajari.

"Itu yang akan yang menjadi dasar pertimbangan hukum BK. Jadi kita tidak dalam kapasitas memutuskan bersalah atau tidak namun, kita hanya akan memutuskan apakah yang bersangkutan bersangkutan akan mendapatkan sanksi kode etik atau tidak,” tandasnya. (Red/tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini