HALSEL,- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara menghimbau kepada seluruh ketua partai politik dan peserta bakal calon legislatif (Bacaleg) pada pemilu tahun 2024, agar tidak terdaftar dalam 7 profesi ini.
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamel mengatakan bahwa ada tujuh profesi yang dilarang menjadi anggota partai politik (Parpol) sesuai dengan ketentuan UU. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), POLRI, TNI, Kepala Desa, Perangkat Desa serta Badan Permusyawaratan Desa(BPD). Sedangkan untuk perangkat Desa sendiri terdiri dari, Sekertaris Desa, Pelaksana kewilayahan, dan Pelaksanaan teknis,” sebut Asman Rabu, (3/05/2023)
Dikatakan Asman, bahwa tujuh larangan itu sesuai dengan ketentuan UU. Misalnya dari ASN itu dasar hukumnya pada PP No. 37/2004 Tentang Larangan menjadi Anggota Parpol, Polri dasar hukumnya UU No.2/2002. Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, TNI dasar hukumnya UU No. 34/2004 Tentang TNI, Kepala Desa dan Permusyawaratan Desa (BPD) dasar hukumnya UU No.6/2014 Tentang Desa.
Dikatakan juga untuk Program Keluarga Harapan (PKH) acuannya pada Perdirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial No.01/ Ljs/08/2018 Tentang kode etik sumber daya manusia.
“Jadi tujuh profesi yang berkaitan diatas itu nantinya akan verifikasi oleh KPUD Halmahera Selatan," jelasnya.
Untuk itu Asman bilang Bawaslu akan membentuk posko pengaduan dari masyarakat. Jika para calon legislatif (Bacaleg) yang diumumkan KPU menurut masyarakat mereka masi terindikasi ASN atau pengurus BUMN maka, sesi tahapan selanjutnya nanti ada saran yang akan disampaikan Bawaslu ke KPU, untuk nama-nama yang masi terindikasi ASN, BUMN dan lain-lain untuk segera dipertimbangkan.
“Jadi posko pengaduan itu terletak di Kabupaten bukan di tingkat Kecamatan atau Desa.” terangnya.
Lanjut Koordinator divisi sumberdaya manusia dan organisasi itu mengatakan bahwa fungsi pengawasan dan pendidikan ini menjadi perhatian kita bersama, agar langkah-langkah pencegahan lebih maksimalkan.
"Jadi kami (Bawaslu-red) berupaya menjaga kualitas demokrasi di daerah Kabupaten Halsel,”( Idham)