Paripurna Penyampaian 8 Ranperda Begini Kata Usman Sidik

Editor: Admin
Foto istimewa 

HALSEL,- Rapat paripurna penyampaian 8 Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, masa persidangan ke II berjalan lancar 

Bupati Halsel, H. Usman Sidik dalam pidatonya menyampaikan bahwa rapat Ranperda ini merupakan bagian tak bisa terpisahkan dari rangkaian kegiatan legislasi Pemerintah Daerah dalam rangka upaya pembunuhan prinsip dasar tata kelola Pemerintahan secara komprehensif dan akuntabel sekaligus sebagai perwujudan komitmen Pemda Halsel dalam mengintegrasikan kebijakan strategi Pemerintah pusat dengan Pemerintah Daerah dalam konteks reorientasi pembagunan yang berbasis Desa dan Kecamatan. 

“Jadi ada ada dua paket Ranperda yang kami( Pemda-red) mengajukan yakni: Ranperda perubahan atas Perda nomor 23 tahun 2006 tentang pembentukan 55 Desa pada 7 (tujuh) Kecamatan dalam wilayah Kebupaten Halmahera Selatan, dan Ranperda perubahan atas nomor 8 tahun 2007 tentang pembentukan Kecamatan amatan dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Kamis (11/05/2023) 

Lanjut, Peraturan daerah secara konseptual sebagaimana yang kita pahami bersama merupakan instrumen hukum utama bagi Pemerintah daerah dalam merumuskan setiap kebijakan serta program kerja pada jangka waktu tertentu. Dan oleh karena itu memiliki posisi yang sangat penting sebagai payung hukum kebijakan, maka proses penyusunan mulai dari pengajuan hingga pada tahap pengundangan nanti harus benar-benar merujuk kepada kaidah serta pedoman dasar penyusunan, sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan- yang berlaku. 

Pada tahun legislasi 2023 ini, melalui usul Inisiatif pemerintah daerah yang digagas oleh tim legislasi berencana mengajukan paket Ranperda yang didalamnya terdapat 2 (dua) Rancangan peraturan daerah tambahan menyusul 10 ( sepulu) Raperda yang telah diajukan sebelumnya.

Dimana pemekaran Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pelayanan publik serta mengakselerasi kebijakan pembagunan dengan skala prioritas yang berbasis di Desa dan Kecamatan, selain itu , pemekaran Kecamatan dan Desa juga diharapkan memiliki implikasi positif yang yang langsung dirasakan oleh masyarakat yang berada pada Desa dan Kecamatan yang baru dibentuk diantaranya, pembagunan infrastruktur dasar yang lebih cepat munculnya pusat -pusat pertumbuhan ekonomi baru di Desa serta terbukanya akses pasar yang lebih luas bagi masyarakat yang “Ingin memenuhi kebutuhan ekonominya. 

“Jadi Kecamatan baru yang akan ditetapkan dalam Ranperda adalah, Kecamatan Pulau Guraici yang merupakan pemekaran Kecamatan Kayoa, Kecamatan Bacan Timur Utara yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Bacan Timur, dan  Kecamatan Makian Selatan yang merupakan pemekaran dari Kecamatan Pulau Makian. 

“Sementara untuk Desa dalam draf yang kami (Pemda-red) ajukan ini, terdapat 16 Desa baru yang akan ditetapkan dan satu dusun yang nantinya ditingkatkan statusnya menjadi Desa,”

Oleh karena itu, pemekaran Kecamatan dan Desa yang diajukan ini telah didahului dengan kegiatan konsultasi ke Kementerian dalam Negeri, dan sejauh ini kami anggap telah memenuhi persyaratan undangan-undang sesuai dengan keadaan demografis, batas usia Desa dan induk dan Kecamatan induk serta jumlah populasi penduduk pada Desa dan Kecamatan yang baru yang akan Dimekarkan. 

Akhir pidato Bupati,Usman Sidik berharap dengan segala kerendahan hati rapat Paripurna hari ini kami (Pemda-red) ajukan paket Ranperda kepada Dewan yang terhormat, untuk dapat segera dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku, yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Perda yang berlaku efektif di Kabupaten Halmahera Selatan, dan bila nantinya terjadi dinamika proses pembahasannya kami beranggapan bahwa itu merupakan diskursus yang sehat yang didasari oleh kesamaan semangat dan keinginan untuk membangun Kabupaten Halmahera Selatan yang kita cintai.” (Idham)

Share:
Komentar

Berita Terkini